Ket Foto: Pemdes Air Kopras Lebong Menggelar Acara Pemuktahiran Data SDGs Tahun 2024, berlangsung di Balai Desa.
Lebong, Pusaranupdate.com – Pemerintah Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu menggelar Acara Pemuktahiran Data Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2024 berlangsung dikantor Desa, Selasa (10/12/2024).
Kegiatan tersebut di hadiri camat pinang belapis yesek peres, kepala desa air kopras subhan sani, sp, serta perangkat desa, ketua bpd dan angota, babinsa, babinkamtibmas, pendamping desa serta seluruh peserta lainya.
Pendatan SDGs desa air kopras tahun 2024 merupakan proses pengumpulan data, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs desa, SDGs desa memuat informasi tentang aset dan potensi desa, masalah,sosial ekonomi sosial dan budaya serta kondisi objektif desa.
salah satu narasumber menyampaikan, adapun tujuan dari pendataan SDGs desa adalah upaya terpadu terhadap tujuan dari pembangunan desa untuk percepatan percapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan pasal 14 permendes PDTT nomor 21 tahun 2020 bahwa pembangunan desa di laksanakan dengan tahapan diantaranya:
1. Pendataan Desa
2. Perencanaan pembangunan Desa
3. Pelaksanaan pembangunan desa dan pertanggungjawaban pembangunan
Sambungnya, pemerintah desa setiap tahun desa wajib melakukan pendatan SDGs desa sebelum menyusun perencanaan pembangunan desa, ini sebagai upaya bawa pencernaan pembangunan di wilayah desa berbasis riil kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan, pendataan SDGs desa yang di maksud ada (2) hal yakni pendatan desa tahap awal dan pendatan desa tahap pemutahian,” ujar Narasumber.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Air Kopras Subhan Sani, Pendatan SDGs desa air kopras tahun 2024 merupakan proses pengumpulan data, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs desa, SDGs desa memuat informasi tentang aset dan potensi desa, masalah,sosial ekonomi sosial dan budaya serta kondisi objektif desa.
Survei mencakup pendataan di level desa, RT atau dusun, warga atau individu, serta keluarga. Nantinya petugas diinstruksikan untuk memastikan setiap penduduk desa tidak terlewat dalam pendataan, menggunakan blangko dan aplikasi SDGs Desa.
Pemutakhiran data SDGs Desa diharapkan menjadi sumber data dan informasi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan desa, melihat kondisi perkembangan kemandirian desa, serta ketepatan intervensi kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa yang melibatkan peran aktif masyarakat.
SDGs Desa adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
“Ia agar SDGs Nasional terwujud, kemudian diturunkan menjadi SDGs Desa, yang diharapkan dapat menjadi acuan pembangunan desa,”terang Kades.(Red/H.R)












Komentar