Foto: Pemprov Bengkulu Siapkan 20 Lokasi Eks HGU untuk Dikelola Bank Tanah, Bertempat di Aula Pola Merah Putih Kantor Gubernur.
Bengkulu, Pusaranupdate.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyiapkan sekitar 20 lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) untuk dikelola melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Badan Bank Tanah. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama para Sekretaris Daerah kabupaten/kota serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu, Rabu (11/2), di Aula Pola Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Bengkulu dan Kepala Badan Bank Tanah terkait penataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu serta jajaran Badan Bank Tanah.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengatakan hasil inventarisasi sementara menunjukkan terdapat sekitar 20 lokasi eks HGU yang tersebar di Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Lebong, dan Kaur. Total luasan lahan tersebut mencapai ribuan hektare dan masih dalam tahap verifikasi serta pendalaman data.
“Ini baru eks HGU, belum termasuk tanah terlantar yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Jumlah dan luasannya masih sangat mungkin berkembang,” ujarnya.
Khairil menambahkan, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perkantoran, kawasan industri, fasilitas umum, investasi, hingga kepentingan sosial masyarakat. Setelah ditetapkan sebagai HPL, pemanfaatannya dapat diberikan melalui hak pakai atau Hak Guna Bangunan sesuai peruntukan.
Sementara itu, perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu menyebut mekanisme reforma agraria kini melalui pemberian HPL kepada Badan Bank Tanah sebelum didistribusikan kepada masyarakat.(Red)












Komentar