Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso S. T., M.Si, Foto/Dok.
Bengkulu, Pusaranupdate.Com – Pengumuman ! Kawasan wisata Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) Kota Bengkulu akan ditutup sementara seiring dimulainya proyek penataan kawasan wisata tersebut.
Penutupan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan penataan yang akan berlangsung selama 255 hari. yang dihitung mundur sejak kick-off 21 Mei 2026 hingga batas akhir tenggat pada 31 Desember 2026.
Sejalan dengan dimulainya mobilisasi material konstruksi, manajemen proyek mengimbau publik untuk mematuhi rekayasa lalu lintas dan zonasi steril di sekitar lokasi. Pasalnya, demi menjamin keselamatan pengunjung serta akselerasi pengerjaan, otoritas terkait bakal memberlakukan penutupan total pada area inti pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, memaparkan bahwa hamparan lahan seluas 5 hektare yang menjadi alas pembangunan tersebut merupakan produk pembebasan lahan yang digulirkan secara bertahap sejak tahun 2019 lalu.
Pasca-tuntasnya kliring administrasi penyerahan aset, Kementerian PU langsung menerjunkan alat berat dan mengaktifkan aktivitas konstruksi di lapangan.
“Lahan seluas 5 hektare yang merupakan hasil pembebasan sejak tahun 2019 telah kami serahkan kepada Kementerian PU untuk pelaksanaan pembangunan. Saat ini pekerjaan fisik sudah mulai dilaksanakan,” Dikutip dari Betv.Disway.id Senin (1/6/2026).

Foto: Pembetahuan Jalan di Tutup dan Foto Pembangunan DDTS.
Sambungnya, Tejo menguraikan, pada termin atau tahap perdana ini, paket pengerjaan penataan lanskap DDTS telah resmi mengikat kontrak kerja dengan ploting pagu anggaran senilai Rp35 miliar.
Berdasarkan data kontrak korespondensi, pengerjaan penataan kawasan eksotis Danau Dendam Tak Sudah ini dipercayakan kepada pihak rekanan PT Toleransi Aceh yang berkolaborasi dengan PT Bengkel Kreatif Utama dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).
Konsorsium ini memiliki masa durasi pengerjaan selama 225 hari kalender, yang dihitung mundur sejak kick-off 21 Mei 2026 hingga batas akhir tenggat pada 31 Desember 2026,”tutup Tejo.

Terpisah Salah Satu Tokoh Masyarakat Sekaligus Pembina LSM (GOLBE) DDTS Japri Daud yang sering di Sapa Pak Kumis saat di Wawancarai di kediamanya, ia Merespon Dan Menyambut Baik dengan Adanya Pembangunan dikawasan Danau Dendam Tak Suda, ya kita sangat Mengapresiasi dan Mendukung Penuh Langkah Pemerintah Provinsi Melalui Dinas PUPR dengan adanya Pembangunan ini harapan Kita kedepan bisa mendongkrak para Wisatawan untuk berkunjung Kebangkulu dan Menghidupkan kembali Para Pedagang Serta UMKM, “Demikian.(Red/TIM)












Komentar