oleh

Pimpin Rapat Koordinasi Dana Pajak Rokok Tahun 2019, Gubernur Rohidin: Tidak Ada Lagi Pasien Disuruh Pulang

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Memimpin Rapat Koordinasi Terkait Dana Pajak Rokok Tahun 2019, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyoroti kenaikan iuran BPJS yang naik hingga 100 Persen, menurutnya kenaikan iuran ini juga harus diringi dengan peningkatan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Gubernur Rohidin mengungkapkan beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat kepada dirinya, dimana pasien harus pulang padahal kondisi pasien belum memungkinkan untuk dapat pulang.
“Selama ini ada keluhan kata orang baru empat hari disuruh pulang karena sudah tidak bisa lagi, baru nanti masuk lagi yang itu yang kita clear kan dengan pihak BPJS,” tegas Gubernur Rohidin.
Gubernur pun menegaskan dari pertemuan tersebut tidak ada lagi pembatasan, karena setiap penyakit yang ditangani BPJS akan dilayani sampai tuntas.
“Selain itu tidak ada lagi pembelian obat di luar, kalaupun harus membeli di luar karena tidak tersedia di Rumah Sakit, maka harus dilakukan penggantian dari Rumah Sakit,” tambah Gubernur Rohidin.
Terkait Rapat Koordinasi Dana Pajak Rokok Tahun 2019, Gubernur menjelaskan bahwa dana dari Pajak Rokok ini akan digunakan untuk menanggulangi peserta BPJS yang memiliki tunggakan.
Menurut data jumlah peserta BPJS yang menunggak kurang lebih 170 Ribuan se Provinsi Bengkulu.
“Untuk pelayanan kesehatan yaitu BPJS, nilainya kurang lebih 12 Milyar, pada 2020 nanti kita alokasikan untuk bagaimana menutupi kepesertaan BPJS yang selama ini ada penunggakan, nah ini kita support,” jelas Gubernur Rohidin.(Mc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed