Ket Foto: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 Bulan, usai Putusan PN Jaksel.
Jakarta, Pusaranupdate.com – Atas kemungkinan itu, Mabes Polri menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/2/2023).
Lantas apakah Richard akan kembali melanjutkan tugasnya di Polri setelah bebas? Atau dia masih tetap terancam dan mengikuti proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya?
Terkait hal tersebut, Dedi hingga saat ini masih belum mengetahuinya. Ia masih menunggu keputusan dari Divisi Propam Polri.
“Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu,” ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E.
Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.
Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.
Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.
Diketahui sebelumnya, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.(Red/RL)










Komentar