oleh

Rakor Wawali Dedy:  Targetkan Bulan Maret 2 Kapal Banawa Nusantara di Oprasikan

Kota Bengkulu, Pusaranupdate.com –  Rencananya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan pada awal tahun 2022 ingin melakukan pengelolaan kapal pelayaran rakyat KM Banawa Nusantara 96 dan 130 yang merupakan pemberian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di tahun 2019 dan 2020 lalu.

Perencanaan pengelolaan kapal pelayaran rakyat KM Banawa Nusantara 96 dan 130 tersebut sebelumnya diawali dengan melakukan rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Kadishub Hendri Kurniawan bersama Kabag Pemerintahan Setda Kota Rakhmat Novar, Kabag Ekonomi Dadi Hartono, perwakilan Bapenda, perwakilan Bagian Hukum yang berlangsung di ruang rapat Dishub, Rabu (19/1/2022).

Selain itu  Dedy juga mengatakan, agar semua pihak memberi masukan terkait pengelolaan kapal dan ia ingin pengelolaan dipercepat dan bisa difungsikan paling lambat bulan Maret.

“Kita punya kapal yang cukup baik ada 2, kapan ini merupakan program bantuan dari Kementerian Perhubungan. Disini kita ingin memaksimalkan supaya kapal itu bisa dikelola dengan baik , kemarin rencananya satu stanby di kota tuo, tapi akses masuk muara disana tidak memungkinkan.maka dari itu  kita juga masih mempersiapkan apakah akan dikelola kepada  pihak ke-3 atau kelola sendiri.  Karena sayang sekali kalau tidak dikelola, target kita dari pemerintah kota Bengkulu pada Bulan  februari atau maret sudah ada action,” sampai Wawali Dedy

Sementara itu di tempat yang sama menurut, kepala  Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Bardin melalui Kabid Pengendalian Operasional dan Transportasi, Irwansyah menyampaikan , bahwa pada  bulan Mei 2021, ada Dua unit kapal yang belum bisa di kelola dan dioperasikan.  karena regulasi hukumnya belum ada atau payung hukum seperti  peraturan walikota (perwal). Namun pihaknya sedang membahas bersama walikota dan DPRD kota ,agar menerbitkan perwalnya

“Perwalnya kan sudah digodok dan informasi terakhir yang saya terima masih berproses di bagian hukum. Nanti juga perlu dievaluasi oleh provinsi sebelum ditandatangani atau disahkan oleh walikota,” jelas Irwansyah.

Dikatakan Irwansyah, pihaknya (Dishub Kota) tinggal menunggu  regulasi nya saja, ketika sudah ada payung hukumnya baru kapal lpelra tersebut di oprasikan.

“Setelah perwalnya ada nanti, ada kemungkinan kapal tersebut akan dipihak ketigakan. karena jika di kelola oleh pihak ketiga baik perwatan maupun pengoprasiannya akan lebih baik, Tapi kita masih melihat regulasinya,”Pungkas Irwansyah.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed