Bengkulu Tengah, Pusaranupdate.com – Pemerintah Desa Batu Raja Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan Penyaluran BLT-DD tahap II bulan kedua Febuari tahun 2021 yang dilaksanakan di Kantor Desa Batu Raja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp. 300.000.- untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas Tahun 2021 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan BLT DD ini merupakan perintah dari Kemendes. Yang mana pemerintah desa untuk menganggarkan bantuan BLT DD kepada masyarakat yang terdaftar dalam KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT DD sejumlah Rp 300.000 selama 12 bulan yakni sampai bulan Desember,”ucap Ma’arup

SOSIALISASI PENCEGAHAN COVID-19 Desa batu raja Kecamatan pondok Kubang Kabupaten bengkulu tengah, laksanakan sosialisasi pencegahan Virus Corona, sosialisasi tersebut berlangsung dikantor Desa yang dihadiri oleh seluruh Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, dan Kepala Puskesmas Desa Perwakilan Babinkamtibmas, Babinsa acara tersebut dilaksanakan Dikantor desa batu raja Juni tahun 2021.
Kepala Desa batu raja, Ma’arup menyampaikan pentingnya sosialisasi dan himbauan ini dilakukan agar masyarakat dapat paham dan tidak cemas terhadap kabar meluas tentang Covid-19.Pemdes Batu raja Kecamatan pondok Kubang kabupaten Bengkulu tengah mengelar acara peningkatan kapasitas aparatur desa tentang pengolahan keuangan desa tahun 2021, acara tersebut dilaksanakan Dikantor desa batu raja Juni 2021.

Sosialisasi pencegahan covid-19
Pemdes desa batu Raja Mengelar acara peningkatan kapasitas aparatur desa tentang pengelolaan dana desa tahun 2021 dikantor desa batu raja juni 2021.
Tujuan dari kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa tentang pengelolaan dana desa tahun 2021 masyarakat ini adalah memberikan pelatihan administrasi pemerintahan desa dan tata kelola pelaporan keuangan desa dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa.Diharapkan melalui kegiatan tersebut akan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan serta melahirkan kader-kader desa yang memiliki pengetahuan,”perwakilan PMD.
Selanjutnya, penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sifatnya tidak eksklusif, karena harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat desa dalam bentuk musyawarah desa,”jelasnya.

Pemdes mengelar acara peningkatan kapasitas aparatur desa tentang pengelolaan dana desa tahun 2021
“selain dari alokasi dana desa dan pendapatan lain desa yang sah dengan harapan dan kemampuannya sendiri, setiap desa dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk kesejahteraan bersama masyarakat desa dan mempertanggungjawabkan keuangan desa,”katanya.
Hadir acara tersebut, kepala desa Perwakilan dari dinas PMD, perwakilan Polsek talang empat camat, tokoh masyarakat perangkat desa serta masyarakat setempat.
“Aparat pemerintah desa harus taat aturan dalam pengelolaan dana desa, tidak boleh ada Mark Up belanja, seperti kegiatan fiktif, memalsukan kwitansi dan lainnya yang melanggar peraturan,” lanjutnya.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang peran dan fungsi Kecamatan dalam memberikan pembinaan kepada Pemerintahan Desa di Kecamatan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan Desa baik dalam hal penganggaran, penata usahaan dan pertanggungjawaban anggaran di Desa,”paparnya.(JP)











Komentar