oleh

Rapat Bersama Komisi IV DPRD Provinsi, Isnan: Terkait Direktur M Yunus Sudah Sesuai Aturan 

Ket Foto: Sekda insan Fajri Rapat Bersama Komisi IV DPRD Provinsi, Bertempat di Ruang Pimpinan DPRD Provinsi.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menghadiri Undangan Rapat dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait Evaluasi Tim Seleksi Lelang Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/6/2024).

Rapat yang diikuti Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Asisten III serta Tim Seleksi Jabatan Pratama ini dalam rangka meminta klarifikasi terkait proses seleksi hingga pelantikan jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu yang baru.

Dalam keterangannya, Sekda Isnan Fajri mengatakan, rapat yang dilakukan bersama Komisi IV DPRD untuk memberikan penjelasan secara detail proses seleksi Jabatan Pratama Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu.

Di mana, sebut Sekda, dalam proses seleksi hingga terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Sekda Isnan.

Sehingga menurutnya, tidak ada kesalahan ataupun ‘unprosedural’ dalam penentuan Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut.

Perkara berbeda pendapat dari luar, hal itu menurutnya tergantung asumsi masing-masing. Sedangkan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu diakuinya telah melaksanakan seluruh proses seleksi sesuai prosedurnya.

Artinya, tegas Sekda, apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu terkait Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut sudah final dan hanya perintah Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bisa mengubahnya.

Sebagai informasi, setelah melalui proses tahapan seleksi Jabatan untuk Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, akhirnya Pemerintah Provinsi Bengkulu melantik Jabatan Direktur RSUD M. Yunus yang baru yaitu dr. Ari Mukti Wibowo.

Namun belakangan terjadi protes dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang menurut mereka Jabatan Direktur RSUD M. Yunus yang baru dilantik tersebut menyalahi prosedur.

Mereka melakukan protes dan menghadap Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi,”Pungkasnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed