oleh

Rapat Pansus DPRD Provinsi Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Usin: Minta Pemprov dianggarkan APBD 

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin kembali menggelar rapat penyusunan pasal demi pasal di ruang rapat pimpinan Selasa.(5/4/ 2022).

Rapat ini membahas penjelasan pasal demi pasal tentang penyelenggara bantuan hukum dalam hal ini Gubernur. “Kami sudah merumuskan nantinya penyelenggara bantuan hukum adalah Gubernur yang pelaksanaannya adalah perangkat daerah urusan pemerintahan Pada bidang hukum, dalam hal ini secara tekhnis dibawa Biro Hukum dan Pemerintahan” sampai Ketua Pansus Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH.

Lanjut Usin, Perda ini akan memandatkan kepada Pemprov menganggarkan didalam APBD untuk membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum, baik pidana, perdata, PTUN maupun perselisihan perburuhan, persoalan perlindungan konsumen, perlindungan saksi/korban Kekerasan Dalam rumah tangga, perempuan dan anak.

Ket Foto:
Rapat Pansus DPRD Provinsi dipimpin oleh Usin

“Nanti Pemprov akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ataupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai Pemberi Bantuan Hukum atas layanan litigasi (peradilan) maupun non litigasi (diluar peradilan) ” terang Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH yang juga Ketua DPD Partai HANURA Provinsi Bengkulu.

Hadir dalam rapat tersebut Anggota Lain seperti Sefty Yuslinah, Renjes, Darmawansyah dan Jonaidi. Sedangkan dari Mitra juga hadir Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, UPTD Pemberdayaan Perempuan, OPD Perempuan dan anak dan KB, Perwakilan Kabupaten, Polda dan kepaniteraan pengadilan negeri serta Perwakilan LBH dan OBH,”tutupnya.(Red/Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed