oleh

Rapat Paripurna BS Bahas rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA. 2018

Bengkulu Selatan,pusaranupdate.com -Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tentang pembicaraan tingkat I rancangan Perda dari Pemda dan agenda penyampaian penjelasan Bupati Bengkulu Selatan terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan tahun Anggaran 2018 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang dihadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang didampingi oleh Sekda Yudi Satria, Ketua DPRD Kab BS Yevri Sudianto yang didampingi oleh Waka II Gunadi beserta Sekwan Aswan tanpa dihadiri oleh Waka I Susman Hadi (1/7/2019).

Bupati BS Gusnan Mulyadi menyampaikan jawabannya bahwasanya “hasil pemeriksaan laporan keuangan belum selesai sesuai dengan apa yang kita harapkan akan tetapi berbagai instrumen sudah semakin baik dan mengembirakan ini merupakan tantangan bagi kita untuk terus berbenah terhadap apa yang menjadi kekurangan kita untuk terus berupaya semaksimal mungkin dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah yang akuntable transparan dan bertanggung jawab dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undang serta upaya melakukan perbaikan dan pembenahan pengelolahan keuangan dan aset daerah,”terang Gusnan.

“Dari perbandingan perkiraan didapati suatu gambaran yakni keberhasilan pelaksanaan program pemerintah daerah disatu sisi terhadap program pemerintah daerah yang belum tercapai disisi lain, serta faktor-faktor yang menunjang keberhasilan suatu program dan program-program yang menjadi penghambat”,tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yakni Rp. 931.635.007.868,35 sedangkan belanja Rp. 784.346.376.116,53. Untuk kejelasan secara umum yakni belanja operasi Rp. 681.627.150.341,53 sedangkan realisasi Rp. 637.076.537.826.90, belanja modal Rp. 102.219.225.775,00 sedangkan realisasi Rp. 95.543.597.570,00, belanja tak terduga sebesar Rp.500.000.000,00 dengan realisasi nihil.

Demikianlah gambaran umum dalam penyelenggaraan keuangan pemerintah daerah, sehingga Anggota Dewan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,”tutup. (Dewi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed