oleh

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu, Teken KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025

Foto: Rapat Paripurna DPRD Bengkulu, Teken KUA-PPAS Perubahan APBD, Bertempat di ruang Paripurna.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah sepakat untuk mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang diselenggarakan pada Kamis (11/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mi’an, jajaran Forkopimda, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pembahasan KUA-PPAS telah selesai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Kami bersyukur bahwa kita telah mencapai kesepakatan,” ujar Teuku.

Menurutnya, pembahasan dokumen ini telah berlangsung sejak 4 September 2025 dan diperkuat melalui rapat konsultasi antara Badan Anggaran DPRD dan para ketua komisi.

Adapun rincian anggaran yang disepakati dalam KUA-PPAS Perubahan 2025 adalah sebagai berikut:

– Pendapatan Daerah: Rp3,01 triliun
– Belanja Daerah: Rp3,13 triliun
– Pembiayaan Daerah: Rp120,29 miliar

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD, yang akan dibahas bersama gubernur dalam paripurna selanjutnya,” Pungkas Teuku.

 

Terpisah Wakil Gubernur Bengkulu, Mi’an, menegaskan bahwa nota kesepakatan ini mencerminkan kerjasama yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah.

Proses ini memang penuh dengan dinamika dan debat, namun semua masukan yang konstruktif telah kami gunakan sebagai dasar untuk memperkuat arah kebijakan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mi’an menyebutkan bahwa seluruh program yang tercantum dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025 sejalan dengan visi-misi kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan, terutama melalui Program Bantu Rakyat.

Dokumen ini akan menjadi panduan penting bagi OPD untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat,”tutupnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed