Ketua Umum LSM Cahaya, Sahral Mulyadi yang sering di sapa Ujang Cahaya sangat mengapresiasi atas kinerja kejaksaan tinggi bengkulu
Seluma, Pusaranupdate.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, Eddy Soepriady, resmi ditahan sekarang sedang menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, penahanan tersebut terhitung 20 hari kedepan sejak Selasa (20/1/2021). Kepada Eddy Soepriady, JPU melakukan penahanan setelah pelimpahan tahap kedua oleh Penyidik Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
sebelumnya Eddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy tidak ditahan oleh penyidik.
kasus ini juga telah menyeret 2 orang tersangka menjadi terpidana. Keduanya orang tersebut diantaranya Fery Lastoni (mantan PPTK) yang telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan Samsul Asri (mantan bendahara) dengan pidana 1 tahun penjara.
Lanjut, Alasan kita menahan tersangka yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Penahanan juga untuk mempermudah proses penuntutan,” ucap Kasi Penkum Kejati Bengkulu saat di wawancara
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta, dari anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp 1,2 miliar untuk belanja BBM.
Ketua LSM CAHAYA Sahral mulyadi sering di sapa Ujang Cahaya mengatakan, penahanan terhadap sekwan DPRD Seluma dan dua orang tersangka yang telah ditetapkan pidana, kinerja yang di lakukan Kejaksan tinggi Bengkulu sangat diapresiasi karena ini akan menjadi contoh untuk para pejabat-pejabat yang lain, ini adalah efek jerah bagi pejabat yang lain bahwa Hukum memang benar-benar ditegakan di provinsi Bengkulu tercinta ini,” tegas Ketua LSM CAHAYA kepada Redaksi.(Tim)











Komentar