Bengkulu,Pusaranupdate.com– Selama lima tahun masa jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, telah tercatat ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD.
Dari keenam Raperda tersebut, empat di antaranya telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sedangkan dua lainnya masih dalam proses pembahasan.
Empat Perda yang telah disahkan adalah Perda tentang Badan Milik Daerah (BMD), Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan rasa syukur atas capaian ini.
“Alhamdulillah, enam Raperda yang diusulkan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode ini telah berhasil kami golkan. Empat di antaranya telah disahkan menjadi Perda dan dua masih dalam proses pembahasan,” ujar Usin dalam wawancara pada Rabu, 12 Juni 2024.
Usin menekankan bahwa keempat Perda yang telah disahkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu.

“Perda yang telah disahkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Karena kepentingan masyarakat adalah prioritas utama kami. Salah satu Perda yang dirasakan manfaatnya adalah Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang memberikan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum.”
“Banyak masyarakat yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan bantuan hukum kini bisa merasakan dampak positif dari Perda ini,” terangnya.
Selain itu, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH) juga dianggap penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bengkulu. Perda ini mengatur berbagai upaya pelestarian lingkungan, termasuk pengelolaan sampah, penghijauan, dan upaya mitigasi perubahan iklim.
Dua Raperda inisiatif lainnya, yaitu Raperda tentang Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Pendidikan Pondok Pesantren, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Usin menargetkan kedua Raperda ini dapat diselesaikan sebelum masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu berakhir pada akhir Agustus 2024.
“Kami menargetkan kedua Raperda ini tuntas pada akhir Agustus ini. Pembahasan dilakukan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, dan kami optimis bahwa kedua Raperda ini akan disahkan tepat waktu.”
Keberhasilan DPRD Provinsi Bengkulu dalam menggolkan Raperda inisiatif ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. “Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan setiap Raperda yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Selain itu, proses pembahasan yang memerlukan koordinasi intensif antara DPRD, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait juga menjadi tantangan tersendiri.”
Dengan berakhirnya masa jabatan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, Usin berharap bahwa pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi anggota DPRD periode berikutnya untuk terus berinovasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui legislasi yang bermanfaat.
“Kami berharap anggota DPRD periode berikutnya dapat melanjutkan upaya kami dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Bengkulu. Semoga apa yang telah kami capai bisa menjadi inspirasi untuk terus bekerja keras demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.”
Usin juga menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi Perda inisiatif ini. Menurutnya, pengawasan yang baik akan memastikan bahwa tujuan dari Perda tersebut tercapai dan masyarakat merasakan manfaatnya.
“Kita tidak bisa hanya membuat Perda dan kemudian membiarkannya berjalan sendiri. Harus ada pengawasan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa tujuan dari Perda ini tercapai. DPRD bersama Pemerintah Daerah harus bekerja sama untuk memantau implementasi Perda ini,” tuturnya.(Adv)

Komentar