Kota Bengkulu, pusaranuodate.com -Komisi II DPRD Kota Bengkulu, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) terkait Tindak Lanjut Sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu di RT 5,6,9,10 dan 11 Kelurahan Padang Jati. , Senin pagi (20/01/2020)
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Indra Sukma Samosir mengatakan penanganan kawasan kumuh perkotaan harus dilakukan secara bersama, Apalagi dalam hearing ini terungkap bahwa Kelurahan Padang Jati tidak termasuk dalam kawasan kumuh yang ditetapkan melalui SK Walikota Bengkulu,”ucap indra.
Untuk itu Dewan meminta Camat agar mengumpulkan dan mendorong seluruh Lurah dan LPM untuk membuat Forum LPM, sehingga nanti dapat satu kata dalam penanganan kawasan kumuh yang disebabkan karena penumpukan sampah di kawasan tersebut,”tegas Indra.

Lebih lanjut, Indra Sukma Samosir meminta Lurah dapat melakukan intervensi dana kelurahan untuk kegiatan penanganan persampahan, dan mengembalikan kegunaan dana LPM untuk penanganan persampahan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Marliadi Marc meminta penggunaan dana LPM harus disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan yang berlaku,”papar marliadi.
Hearing ini juga dihadiri oleh Camat Ratu Samban, Seklur Padang Jati, Kabid Dinas Lingkungan Hidup dan Kabid Dinas Perumahan dan Permukiman,”tutup.(**)












Komentar