oleh

Tanggapi Polemik Antara Warga Bersama PT RAA Terkait Lahan, Waka I DPRD Teuku Kita Tidak Akan Tinggal Diam

Bengkulu, Pusaran update. Com – Polemik panjang antara warga desa penyangga dengan perusahaan perkebunan kembali mencuat. Sebanyak 15 perwakilan warga mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PT Riau Agrindo Agung yang dinilai belum memberikan kejelasan bagi masyarakat sekitar desa Penyangga.

Kedatangan warga tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, beberapa waktu lalu Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan bahwa konflik terkait lahan dan operasional perusahaan telah berlangsung selama kurang lebih dua dekade tanpa penyelesaian yang pasti.

Para Warga  desa Penangga meminta DPRD segera turun tangan. Permasalahan ini sudah berjalan sekitar 20 tahun, namun belum ada solusi konkret, ujar Teuku menyampaikan aspirasi masyarakat.

Dalam forum tersebut, warga menegaskan sikap penolakan terhadap keberadaan dan operasional perusahaan di wilayah mereka. Mereka menilai aktivitas perusahaan belum memberikan dampak positif yang signifikan, bahkan cenderung memicu konflik berkepanjangan.

Menanggapi hal tersebut, Teuku Zulkarnain menyatakan DPRD tidak akan tinggal diam. Namun, ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai dasar hukum dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, DPRD membutuhkan bukti administratif yang kuat agar setiap langkah yang diambil memiliki landasan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia pun mendorong warga untuk melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan resmi dari kepala desa. Dokumen tersebut dinilai penting karena menjadi representasi sikap pemerintah desa secara hukum.

Foto: Ilustrasi Penolakan Warga dengan PT RA.

”Adanya surat penolakan dari kepala desa sangat penting. Itu akan menjadi dasar kuat bagi kami untuk bertindak dan menindaklanjuti persoalan ini,” tegas Teuku. (7/5/2026).

Lebih lanjut, Teuku menjelaskan bahwa legalitas formal merupakan kunci dalam penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Tanpa dokumen resmi, proses advokasi di tingkat legislatif akan sulit dilakukan secara maksimal.

”Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis sebagai representasi resmi masyarakat. Oleh karena itu, pernyataan tertulis dari kepala desa menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi warga di hadapan hukum maupun pemerintah daerah.

DPRD Provinsi Bengkulu, lanjut Teuku, membuka ruang bagi masyarakat untuk terus menyampaikan aspirasi, namun tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian konflik dapat dilakukan secara terarah dan memiliki kekuatan hukum tetap,”Pungkas teuku Zulkarnain.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa konflik antara masyarakat dan perusahaan masih menjadi tantangan serius di daerah. DPRD diharapkan mampu menjadi jembatan penyelesaian, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi di tengah investasi yang berjalan, “tutupnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed