Asahan, Pusaranupdate.com – Satpol PP Kabupaten Asahan lewat Bidang PPUD kembali bergerak ke lapangan. Pendampingan dilakukan bersama Dinas Sosial Asahan di Kelurahan Mutiara, Kota Kisaran Timur, Minggu 22/06/2026 siang.
Turun bersama aparat kelurahan, tim menyasar warga yang menempati area bekas Hak Guna Usaha PT BSP tanpa izin. Penertiban ini menyasar pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.
Saat diperiksa, petugas menemukan dua unit gubuk liar. Satu bangunan dipakai sebagai tempat bermukim.
Sebagai tindak lanjut Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP bersama instansi terkait sudah menjadwalkan pembongkaran. Penertiban bangunan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasatpol PP Kabupaten Asahan Budi Limbong, http://S.Sos menegaskan pendekatan humanis tetap dikedepankan.
“Penegakan kami lakukan dengan cara yang menyejukkan agar masyarakat paham dan nyaman. Semua ini sejalan dengan visi-misi Bupati Asahan mewujudkan daerah maju, religius, serta sejahtera,” kata Budi Limbong.
Penyampaian imbauan dan koordinasi lapangan berjalan aman, tertib, dan lancar. ( Destian Zul Fadly )











Komentar