Kepahiang, Pusaranupdate.com –
Ini Tanggapan Bupati dan Ketua DPRD Kepahiang Terkait RS Jalur Dua 21 April 2020 DPRD bersama Forkopimda laksanakan Rapat dengar pendapat umum tentang relokasi RSUD Curup yang berlokasi di Dwi Tunggal Kabupaten Rejang Lebong ke Rumah Sakit Dua Jalur Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Selasa 21 April 2020.
Rapat Tersebut dihadiri Pimpinan dan seluruh anggota DPRD kepahiang, Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, Sekda Kepahiang, Kajari Kepahiang, Kapolres Kepahiang, Ka. Pengadilan Kepahiang, Perwakilan Dandim 0409/RL, dan OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Dalam forum rapat bersama Forkopimda, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, Sp menyampaikan berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakasanakan DPRD Kepahiang kamarin senin 20/04 membenarkan RS Dua Jalur sudah berfungsi atau beroperasional dan bukan untuk Rumah sakit rujukan Pasien Covid-19,”ucapnya.
“Apa yang dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong dengan Merelokasikan RSUD Curup Ke RS Jalur dua dan sudah berfungsi itu sudah jelas melanggar Undang-Undang, dan kami mohon kepada Bupati Kabupaten Kepahiang untuk segera mengambil tindakan karena sejengkalpun tanah Kepahiang tidak akan kami lepas mengingat kita harus mempertahankan apa yang sudah diperjuangkan oleh prosedium Pemekaran Kabupaten Kepahiang ,” jelas Ketua DPRD Kepahiang.
Dilanjutkan Ketua DPRD Kepahiang bahwa berdasarkan UU No 39 Tahun 2003 tentang pemekaran sudah jelas mengatakan aset bergerak atau tidak bergerak yang berada di dalam wilayah daerah mekar dalam waktu satu tahun wajib di serah beliau mengatakn juga terkait dengan kab.rejng lebong memanfaatkan momen wabah covid19 ini buat pengoperasian pindah nya rsud dwi tunggal ke dua jalur ,dua item mendirikan bangunan & pengoperasikan.
pemda kab.kepahiang belum pernah sama sekali mengeluarkan izin atas RS jalur dua tersebut papar bupati,”tutup.(leo)











Komentar