Ket Foto: Tim Hukum Romer Jecky Haryanto SH.
Bengkulu, Pusaranupdate.com -Konstelasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu kian memanas, setelah sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan ketidaknetralan oknum kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, hari ini Tim Hukum Romer juga merespon dgn melaporkan oknum para kades ke Inspektorat terkiat dukungan kepada salah satu pasangan calon HELMI-MIAN pada 15 September 2024 lalu.
“Iya hari ini kita telah melayangkan laporan ke Inspektorat 5 kabupaten di provinsi bengkulu, dan kami yakin oknum para kades tersebut akan di proses dan dijatuhi sangsi,” tutur Jecky Haryanto, SH salah satu Tim Hukum Romer.
Para oknum kades secara terang mendukung paslon Helmi-Mian, padahal sesuai dgn UU Pilkada pasal 71 ayat (1) yang menyebutkan “pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. dan dalam UU Desa disebutkan bahwasanya kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya serta sumpah/ janji jabatan.
Selain itu jecky menjelaskan adanya pandangan peristiwa tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon, hal itu harus dilihat dgn benar, bisa dicermati pengumuman KPU No 7 PL.02.2/Pu/17/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2014, “dari judul pengumuman saja sudah kita pastikan bahwa 2 pasang tersebut sudah di nyatakan sebagai Pasangan Calon”.
“Kami berharap baik itu Bawaslu dan Inspektorat dapat memproses kejadian ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hal ini cukup merugikan pihak Rohidin-Meriani,” tutup Jecky.
Jecky Haryanto, SH : Tim Hukum Rohidin-Meriani.
Komentar