oleh

Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Buruh, Pemprov Bengkulu Resmi Tetapkan UMP dan UMK 2026

Foto: Pemprov Bengkulu Resmi Tetapkan UMP dan UMK 2026.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Provinsi Bengkulu.

‎Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa UMP Bengkulu Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.250,90. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,89 persen atau setara dengan Rp157.211,90 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

‎“Penetapan UMP Tahun 2026 ini telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Syarifudin saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Rabu (24/12/2025). Dikutip dari Beritamerdeka.com

‎Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646.DKKTRANS Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2026. Syarifudin menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha di daerah.

‎Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.647.DKKTRANS Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2026.

‎Berikut Rincian besaran UMK 2026 di sejumlah daerah adalah sebagai berikut:

‎- Kabupaten Mukomuko sebesar Rp3.217.086,00

‎- Kota Bengkulu sebesar Rp3.089.218,66

‎- Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp2.945.142,20

‎- Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp2.906.158,92

‎- Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp2.841.749,59

‎Syarifudin menjelaskan bahwa penetapan UMK mempertimbangkan kondisi perekonomian masing-masing daerah, produktivitas, serta kemampuan dunia usaha. Ia berharap penetapan ini dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

‎“Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Di sisi lain, pekerja juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja,” katanya.

‎Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan terus melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan UMP dan UMK Tahun 2026 di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Dengan ditetapkannya UMP dan UMK 2026 ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,”tutupnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed