oleh

Tinjau Pulau Tikus, Sekda: Pemprov Bengkulu Sudah Usulkan Anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ket Foto: Sekda Isnan Fajri Tinjau Pulau Tikus Bengkulu.

Bengkulu, Pusaranupdate.com -Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan peninjauan kawasan Pulau Tikus Bengkulu, Sabtu (20/4/2024).

Dari hasil peninjauan, kondisi Pulau Tikus saat ini hanya seluas 0.4 hektar dari yang sebelumnya seluas 4 hektar.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengusulkan anggaran reklamasi Pulau Tikus di tahun 2025 mendatang.

“ Kita sudah mengusulkan di tahun 2025 mendatang agar Pulau Tikus mendapatkan anggaran reklamasi karena kalau tidak dilakukan reklamasi bisa lenyap,” kata Isnan Fajri.

Isnan menambahkan, reklamasi Pulau Tikus yang dicanangkan untuk menimalisir hilangnya pulau itu di masa yang akan datang, serta untuk menghidupkan habitat penyu yang ada di pulau tersebut.

Reklamasi ini nantinya benar-benar mendapat persetujuan dari pihak di kementerian terkait, bukan tidak mungkin Pulau Tikus menjadi destinasi wisata baru yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Kondisi pantai konservasi Pulau Tikus potensial sekali. Tapi karena fasilitas minim, wisatawan juga minim yang datang. Nanti kalau sudah direklamasi, tidak menutup kemungkinan wisatawan akan ramai ke sini,” harap Isnan.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, mengklaim usulan anggaran reklamasi Pulau Tikus sebesar 280 miliar sudah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Akan tetapi masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan, guna memastikan anggaran tersebut benar-benar ada untuk reklamasi Pulau Tikus.

“Sudah kita ajukan 280 miliar dan sudah disetujui Kementerian Kelautan. Tinggal persetujuan Kementerian keuangan untuk revitalisasi /reklamasi Pulau Tikus ini,” jelas Syafriandi.

“Nanti, kita akan kembalikan ke 2.5 hektar. Rencananya juga hasil pengerukan Pulau Baai tidak lagi dibuang ke tengah laut, tapi ke Pulau Tikus ini,” tutup Syafriadi.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed