oleh

Tipu Korban Modus Jadi Agen Ice Cream, Warga Lubuk Penyamun Ditangkap Polres Kepahiang

KEPAHIANG, Pusaranupdate.com Team Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penipuan berinisial BO ( 34 ) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., M.AP hari ini ( 24/01/22 ) mengungkapkan, ., tersangka BO ditangkap pihaknya pada hari sabtu tanggal 2 januari 2022 sekitar pukul 17.30 wib di Pada Hari Ini Sabtu 22 Januari 2022 Sekitar Pukul 17.30 Wib dikediamannya yang berada di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

” tersangka kami tangkap berdasarkan LP/B/77/I/2022/SPKT/ POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, Tanggal 22 Januari 2022.” Ungkap Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka berawal Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 12.30 Wib pelaku datang kerumah korban dengan menggunakan motor matic warna putih kemudian menawarkan untuk menjadi agen es krim merk AICE kemudian menawarkan untuk menjadi agen es krim merk AICE kemudian pelaku meminta uang muka sebesar RP. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari situ istri pelapor memberikan uang tersebut dan pelaku mengatakan bahwa VOX es krim beserta isinya merk AICE akan di antarkan jam 15.00 Wib ke rumah korban tapi samai saat ini belum jelas keberadaannya pelaku tidak bisa di hubungi dan nomor handphone pelaku masi aktif (085281641809) tapi tidak di angkat-angkat,”tutupnya.

(Sumber:tribratanews)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed