oleh

Waka Komisi III Dediyanto : DPRD Rumuskan Perda Retribusi Truk Batu Bara dan Sawit

Bengkulu,Pusaranupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu akan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi truk batu bara dan truk sawit. Hal ini menindaklanjuti keluhan warga terkait truk-truk tersebut yang diduga menjadi biang keladi cepat rusaknya jalan khususnya Kota Bengkulu.

 

Wakil Ketua Komisi lll Dediyanto S.Pt, M.Ap mengatakan, bahwa untuk memang selama ini tidak ada retribusi secara langsung yang didapatkan dari Truk Batu Bara dan Sawit oleh Pemkot Bengkulu. Maka dari itu tentu akan didorong supaya ada Perda retribusi yang mengatur.

“DPRD Kota Bengkulu sekarang ini mendorong agar adanya retribusi yang diberikan oleh pihak perusahaan dan tentunya nanti basisnya berdasarkan jumlah truk yang lewat dengan tonase yang diangkut baik Batu Bara maupun Sawit,” kata Dediyanto.

Dediyanto menuturkan, sebenarnya dibeberapa daerah sudah menerapkan peraturan tersebut. Dengan truk-truk yang melintasi jalan menuju pelabuhan bisa dikenakan paket retribusi sehingga ada kontribusinya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan itu bisa digunakan untuk perbaikan jalan yang mereka lewati.

“Jalan yang dilewati truk cepat rusak dan berdebu dan itu harus ada pemeliharaan yang memerlukan dana. Kalau retribusi ini terapkan tentunya sumber dananya dari situlah,” beber Dediyanto.

Dediyanto menambahkan, pihaknya mendorong Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) untuk merumuskan Peraturan Walikota (Perwal). Sehingga nanti apabila Perda telah selesai maka Perwal akan mengikuti. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed