oleh

Wujudkan Sapta Pesona, Satpol PP dan Dispar Lakukan Penertiban Pedagang Kawasan Pantai Panjang

Kota Bengkulu, Pusaranupdate.com – Mewujudkan Sapta Pesona yang meliputi berbagai unsur diantaranya keamanan, ketertiban, kebersihan, kesejukan, keindahan, ramah tamah dan kenangan dikawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan penertiban dan penataan sepanjang kawasan Pantai Panjang, Senin (08/02/2021).

Penertiban dan penataan ditujukan kepada para pedagang sepanjang kawasan Pantai Panjang yang melanggar, menganggu pemandangan serta melakukan penataan terhadap perizinan untuk berdagang.

Saat melakukan penertiban, Kasatpol PP Yurizal bersama Kadispar Amrullah banyak menemukan para pedagang yang melanggar aturan.

“Ada beberapa pelanggaran terjadi, terutama dikawasan pasir putih. Banyak para pedagang yang menambah atau merubah bangunan yang sudah ada dengan menambah atap rumbia serta payung-payung, seharusnya ini tidak boleh karena akan menganggu atau menghalangi view ke arah pantai. Apabila mau merubah sebaiknya harus berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata terlebih dahulu,” jelas Yurizal.

Pihak Satpol PP juga menertibkan para pedagang pakaian yang berjualan sepanjang kawasan pantai. “Para pedagang yang membuka lapak tanpa ada izin juga kita lakukan penertiban, kecuali mereka menempati tempat yang sudah disediakan pihak Dispar,” tambahnya.

Baru-baru ini masalah sampah menjadi pusat perhatian dikawasan Pantai Panjang. Oleh karena itu, Satpol PP dan Dispar melakukan imbauan kepada para pedagang kuliner untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena hal ini dapat mencemari lingkungan sekitar.

“Ya, selalu kita ingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan, apa lagi mereka sudah memiliki izin dari Dispar, masa tidak bisa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungannya. Kita juga minta Camat dan Lurah setempat untuk mengawasi setiap usaha kuliner atau hiburan malam dengan bekerjasama pihak OPD terkait untuk sama-sama menjalankan atau menegakan Perda Nomor 03 tahun 2008 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 02 tahun 2011 tentang kebersihan,” ujar Yurizal.

Selain permasalah tersebut, pihak Satpol PP juga akan menindak tegas oknum-oknum yang mengalih fungsikan bangunan liar atau tempat kuliner untuk menjual tuak dan miras.

“Apabila ada oknum-oknum yang mengalih fungsikan bangunan liar atau tempat kuliner untuk menjual tuak dan miras, tolong dicabut saja izinnya. Dan apabila ada yang tidak memiliki izin dan nekat menjual minuman tersebut, dalam waktu dekat pihak Satpol akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk segera membongkarnya. Semua langkah ini kita lakukan untuk mewujudkan Kota Bengkulu religius dan bahagia,” demikian Yurizal.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed