Bengkulu, Pusaranupdate.com – Mengingat Lupa Ketua Lembaga Gerakan Masyarakat Menggugat Provinsi Bengkulu ( GMMPB ) akhir tahun 2020 mendatang akan menggelar Hearing Ke Kantor Kajati Bengkulu guna mempertanyakan terkait kasus yang mandeg, bahkan pernah di lakukan pemeriksaan oleh penyidik di kejaksaan tinggi Bengkulu dan sekaligus menyerahkan Berkas Laporan Dugaan Korupsi di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.
“Sangat banyak sekali kasus di Kajati Bengkulu hanya berjalan ditempat,salah satunya Kasus dugaan korupsi proyek pengendali banjir yang terjadi di dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada tahun 2019 lalu, padahal jelas kasus ini sudah diperkuat dari Hasil Audit BPK -RI dengan kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp. 500 Juta rupiah,” ucap ketua lembaga GMMPB Rahman Tamrin kepada Redaksi.
Untuk diketahui, pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu pada tahun 2019 lalu telah melalukan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR provinsi Bengkulu bahkan saat itu pihak kajati juga sudah memeriksa inisial (MM) sebagai saksi , dan sekaligus mengumpulkan berkas guna untuk mempercepat Proses perkara, Namun kasus ini lagi-lagi mandeg di kejati Bengkulu,”sampainya.
“Dalam perkara ini pihak kajati Bengkulu juga telah mengirimkan tim untuk mengambil sample guna menguji mutu atau kwalitas material yang di gunakan untuk proyek pengaman banjir Air Sungai Bengkulu senilai Rp 6,9 miliar tahun 2019 lalu yang saat ini tengah ditangani Kejati Bengkulu, Bahkan pada kasus ini juga ada dua orang pejabat pemprov Bengkulu yang sudah diperiksa sebagai saksi, yakni Septi Erwandi dan Hapizon Nazardi. Kedua orang ini diperiksa selama lebih kurang 3 jam di ruang pemeriksaan Kasi Pidsus Kejati dalam kapasitas selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengaman banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 lalu,” jelas Tamrin.
Lanjut tamrin, Kasus lainnya yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan korupsi anggaran dana siluman di Media Center provinsi Bengkulu sebesar Rp. 11,6 M, padahal kasus ini jelas-jelas pada tahun 2019 lalu ada 14 orang telah diperiksa penyidik kejati Bengkulu salah satunya Plt, Sekda Pemprov Bengkulu yakni inisial SD selaku pengguna Anggaran, yang paling bertanggung jawab masalah Anggaran di media Center pemprov saat itu” Paparnya
“Saya juga akan melaporkan kepala dinas Komunikasi dan informatika (Kominfotik) provinsi Bengkulu, karena mereka sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dugaan korupsi tentang Mark– Up pada kegiatan pembuatan Baleho Gubernur yang menggunakan APBD senilai lebih kurang 700 juta rupiah tahun 2019 lalu,”Ungkapnya
Tamrin juga meminta” Dengan hearing itu nanti kami akan mendesak agar pihak kejati Bengkulu segera melanjutkan kasus-kasus yang sempat mandeg dan membuka tabir terkait kasus selama ini hanya berjalan di tempat, dan juga memproses kasus yang baru kami laporkan nanti” Ungkap Tamrin.(tim)












Komentar