Uang Pengganti Kasus Tambang PT RSM Dititipkan ke Kejati Bengkulu,FotDok.
Bengkulu, Pusaranupdate.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp159.813.000.000 (seratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus tiga belas juta rupiah) dari para terdakwa dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).
Penitipan uang tersebut diterima pada Rabu, 11 Maret 2025, melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H, yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H. David menjelaskan, penitipan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara sektor pertambangan yang sedang diproses oleh Kejaksaan.
“Penitipan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara sektor pertambangan pada PT Ratu Samban Mining (RSM),” ujar David. Dikutip dari Bengkulutoday.com
Sementara itu, Kajari Bengkulu Yeni Puspita menjelaskan bahwa dana tersebut disetorkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu, karena kewenangan penuntutan perkara berada pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, sedangkan proses penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Uang tersebut telah disetorkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu, mengingat kewenangan penuntutan perkara berada pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, sementara proses penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” terang Yeni.
Menurutnya, penerimaan penitipan uang pengganti tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mendorong pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Penerimaan penitipan uang pengganti tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Meski para terdakwa telah melakukan penitipan uang pengganti, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Meskipun telah dilakukan penitipan uang pengganti oleh para terdakwa, proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini menambahkan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
“Penegakan hukum dalam perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap Hendra.
Lebih lanjut, Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
“Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam,” kata David.
Melalui mekanisme penitipan uang pengganti tersebut, Kejaksaan berharap proses pemulihan kerugian keuangan negara dapat berjalan optimal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme penitipan uang pengganti merupakan langkah konkret dalam mendukung pemulihan keuangan negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tutupnya.
Kejaksaan menegaskan akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab dalam rangka penegakan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat,”demikian.(Red)












Komentar