oleh

“Halo Warganet”, Soal Jalan Rusak, Jangan Percaya Langsung Info dari Medsos

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Cerdas bermedia sosial. Slogan ini terus digaungkan agar masyarakat tidak menelan atau menyimpulkan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial (medsos). Seperti yang banyak ditanggapi netizen menyikapi jalan rusak di Simpang Kampung Bali, Kota Bengkulu, Sabtu (14/8/2021) yang diunggah Instagram akun medsos bengkuluinfo.

Soal jalan rusak tersebut, ternyata banyak ditanggapi warganet dengan berbagai komentar. Pasalnya, informasi yang disajikan akun Instagram bengkuluinfo tersebut, tak menyampaikan wewenang pemerintah mana yang bertanggungjawab atas kerusakan jalan tersebut.

Lantaran disebut lokasinya di Kota Bengkulu, banyak netizen yang mengira wewenang jalan rusak itu ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Bahkan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan melalui akun Instagram miliknya @helmihasanofficial ikut menjelaskan terkait informasi yang beredar di akun bengkuluinfo merupakan wewenang Pemprov.

Faktanya, wewenang jalan rusak itu ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, seperti diungkap Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman yang menyangkal jalan rusak tersebut wewenang dinas yang dipimpinnya. “Itu jalan provinsi,” kata Noprisman.

Fakta ini juga diakui Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Mulyani Toha, bahwa jalan rusak di Simpang Kampung Bali tersebut merupakan wewenang Pemprov Bengkulu. “Nanti kalau anggaran kami turun, itu salah satu yang sudah menjadi catatan kami, harus kami perbaiki,” ungkup Mulyani Toha.

Tak ayal, informasi yang diterima warga net, membuat banyak warga mengkritik program 1.000 jalan mulus Pemkot Bengkulu. Sementara, jalan rusak yang ada di Simpang Kampung Bali tersebut merupakan milik Pemprov Bengkulu.
“Kato 1000 jalan muluss tapi mano?” ungkap akun reffsianisaa mengomentari postingan bengkuluinfo.

“Samo bae. Idak di kota idak di kabupaten,” komentar akun rizqianandaa.Tidak sedikit juga warganet lain yang meluruskan banyak komentar tentang postingan bengkuluinfo tersebut.

“Halo warganet, izin memberikan penjelasan. Jalan tersebut memang terletak di Kota Bengkulu namun merupakan wewenang dan tanggungjawab pihak pemerintah Provinsi Bengkulu. Penjelasan dan klarifikasi serta kronologis tentang jalan tersebut sudah ada di akun Instagram milik walikota Bengkulu @helmihasanofficial. Semoga pihak pemprov bisa mencontoh pemkot dengan program 1000 jalan mulus yang telah menyebar ke segala penjuru kota,” jelas akun piter.jv

“@piter.jv setuju biar idak saling lempar kewenangan kan,” komentar akun budimansaputraa menanggapi @piter.jv.
Menanggapi informasi yang tak lengkap di medsos tersebut, Pegiat Literasi Digital, Dr. Gushevinalti yang juga dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu (Unib) mengimbau masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah informasi di media sosial.

“Medsos dengan media massa (jurnalistik) itu berbeda. Medsos itu kita tahu kan secara demokratis bisa dibuat oleh siapa pun, kapan pun, dan orang-orang bisa menyampaikan tentang apapun, karena mereka tidak punya semacam verifikasi ya. Silakan beropini apapun gitu ya. Kalau di medsos sebagai sumber informasi yang dibuat, medsos itu tidak bisa dijadikan standar informasi yang valid,” jelas Gushevinalti.

“Karena bisa saja ada istilahnya misinformasi dan disinformasi. Kalau misinformasi itu kan realitanya salah, tapi orang yang menyebarkan informasi itu menganggap informasi itu benar. Tapi ada juga disinformasi, sudah tahu salah sebuah pembangunan jalan itu gak benar, dia sudah tahu salah tapi tetap mengunggah di medsos, nah itu ada kesengajaan. Maka Ketika kita mengakses sebuah informasi dari media sosial, kita (masyarakat) jangan menerima langsung atau mempercayainya langsung,” tambah Gushevinalti.

Berbeda dengan media massa (jurnalistik), lanjut Gushevinalti, sangat berbeda. Karena media massa informasi yang disampaikan ke masyarakat atau berita itu, mereka punya tahap-tahap atau jalur-jalur verifikasi dan itu sudah mengarah ke karya yang kredible atau valid dan berbadan hukum.
“Tapi kalau medsos kan tidak. Karena medsos itu ibaratkan demokratis ya, dia tidak tunduk pada aturan, misalnya kalau di jurnalis itu kan ada undang-undang pokok pers. Tapi kalau di medsos itu kalau dia tidak menggunakan sumber yang jelas, jadi dia bisa kena pasal undang-undang ITE,” kata Gushevinalti.

Namun demikian, sebuah informasi di medsos itu maksudnya hanya menyampaikan informasi. Jadi tidak semua informasi di medsos itu, layak untuk dipercaya. “Ketika pertama kita melihat informasi, kita harus memverifikasi dulu semua informasi itu,” tutup Gushevinalti.

(sumber bencoolentimes.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed