oleh

Menilik Etika Bisnis Dalam Pembangunan Sirkuit Mandalika

Pusaranupdate.com – Sirkuit Mandalika merupakan sirkuit balap internasional yang dibangun oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sejak Januari 2017 hingga November 2021. Hadirnya Sirkuit Mandalika diharapkan akan menjadi tonggak destinasi wisata yang membuka industri pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang bertujuan untuk memperkenalkan Lombok Tengah ke kancah internasional sehingga dapat membantu kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Lombok. Meskipun begitu, sirkuit ini menuai kontroversi pada proses pembangunannya dan menuai kritik dari United Nations Human Rights Council (UNHRC) untuk ITDC karena menggunakan pemaksaan untuk membebaskan tanah yang akan digunakan untuk pembuatan sirkuit dan juga melanggar HAM masyarakat lokal. Kontroversi pembangunan Sirkuit Mandalika pun erat kaitannya dengan permasalahan etika dan sustainable development.

Dalam dunia bisnis, etika berperan sebagai jalan tengah antara kepentingan bisnis yang berorientasi keuntungan dan kepentingan masyarakat. Etika bertanggung jawab untuk mengatur segala kegiatan bisnis agar dapat diterima oleh masyarakat termasuk salah satunya pengelolaan dalam pembangunan konstruksi khususnya di daerah rural. Pembangunan yang dilakukan di pedesaan harus mempertimbangkan norma dan adat lingkungan sebagai upaya pencegahan terjadinya ketidaksetujuan masyarakat setempat. Menyikapi hal ini, pemerintah sebagai regulator telah mengatur etika bisnis konstruksi dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 29 tahun 2000. Pembangunan juga harus sesuai dengan asas sustainable development seperti pada Pasal 1 ayat 3 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi: “Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.”

Peninjauan lebih lanjut mengenai konsep etika dasar yang perlu diterapkan pada pelaku bisnis pun diperlukan, hal tersebut dapat ditinjau dengan menggunakan 3 indikator, yaitu: (1) mempekerjakan penduduk lokal di perusahaan; (2) memastikan lingkungan sekitar tetap terjaga; (3) memastikan daerah setempat akan berkembang. Ketiga indikator tersebut yang kemudian dapat menentukan apakah pihak kontraktor dari proyek pembangunan Sirkuit Mandalika sudah sepenuhnya berhasil mengimplementasikan etika bisnis.

Mempekerjakan Penduduk Lokal di Perusahaan

Bisnis perlu untuk membantu memberdayakan penduduk di sekitarnya. Hal ini selaras dengan hak asasi manusia dimana perlu adanya pencegahan atas risiko terjadinya pengambilan sumber daya lokal secara agresif karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat. Rasa ketidakadilan dan kerugian bagi masyarakat setempat dapat diatasi dengan melakukan penyerapan tenaga kerja lokal sehingga berpotensi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar dan juga berperan dalam menyukseskan pembangunan berkelanjutan.

Melihat aspek tersebut, pihak ITDC selaku pengelola dari Sirkuit Mandalika sudah berperan dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dengan memberikan tawaran pekerjaan seperti kuli proyek dan petugas kebersihan. Bukan hanya sebatas dalam lingkup pembangunan proyek, Sirkuit Mandalika sebagai tonggak destinasi wisata Lombok juga membuka peluang masyarakat untuk mengembangkan lapangan pekerjaan yang menunjang industri pariwisata. Melihat hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pihak ITDC sudah mengimplementasikan etika bisnis khususnya bidang penyerapan tenaga kerja di perusahaan.

Memastikan Lingkungan Sekitar Tetap Terjaga

Selain memberdayakan penduduk lokal, pebisnis juga harus mengetahui etika investasi atau socially responsible investment (SRI) yang juga merupakan bagian dari etika bisnis, di mana etika ini mendorong para investor dan pebisnis untuk memperhatikan lingkungan dan sumber daya natural, bukan hanya karena financial reward saja melainkan karena dorongan moral untuk berkontribusi bagi dunia. Maka dari itu, kita juga harus meninjau dari sisi pelestarian lingkungan, di mana saat proses pembangunan proyek, pihak pemerintah dan juga kontraktor harus selalu mengupayakan kelestarian dan keseimbangan lingkungan serta mengutamakan peningkatan kualitas hidup non material. Jika dilansir dari dokumen AMDAL ITDC tahun 2018, pihak ITDC sudah menyiapkan upaya mitigasi dalam rangka menanggulangi dampak dan risiko lingkungan, yaitu menghindari, meminimumkan, menanggulangi dan mengkompensasi.

Walaupun begitu, rupanya dampak negatif masih terjadi saat proses pembangunan, seperti banjir yang melanda banyak dusun dan juga udara yang menjadi panas, berdebu dan gersang. Menurut analisis AMDAL yang telah dilakukan, proyek Sirkuit Mandalika memang akan memunculkan dampak negatif pada tahap konstruksi diakibatkan kenaikan risiko lingkungan seiring berjalannya proyek, namun dampak terkait akan dikelola melalui upaya mitigasi dan pemantauan melalui Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). ITDC berharap pada masa operasi nantinya, proyek akan menimbulkan serangkaian dampak positif dengan adanya pengadaan air bersih dalam jumlah besar, pengelolaan limbah, perbaikan infrastruktur masyarakat dan penguatan lembaga sosial.

Memastikan Daerah Setempat akan Berkembang

Selanjutnya, pihak kontraktor juga perlu memastikan bahwa daerah di sekitar lokasi pembangunan dapat berkembang dengan baik dan agar HAM dan pembangunan dapat berjalan bersama perlu partisipasi yang luas bagi masyarakat. Maka dari itu, dalam pembangunan Sirkuit Mandalika perlu membuka partisipasi masyarakat lewat pembukaan lowongan pekerjaan, utilisasi tenaga kerja lokal untuk pembangunan daerah lewat berbagai aspek industri, serta integrasi wawasan masyarakat lokal mengenai daerah Lombok Mandalika agar daerah tersebut dapat berkembang dengan optimal dan mengoptimalisasikan perkembangan yang sudah terjadi. Hal ini dapat diimplementasikan lewat pengembangan desa wisata dan pelestarian budaya lokal. Selain itu, perlu pengawasan lebih lanjut kepada warga-warga yang berprofesi tradisional seperti petani dan nelayan yang tergusur dan kemudian kehilangan mata pencaharian sehingga dampak spillover negatif yang ditimbulkan dapat dicegah dan ditanggulangi.

Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa pihak ITDC sudah mengimplementasikan etika bisnis khususnya dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) dan pembangunan berkelanjutan dalam berinteraksi dengan masyarakat setempat. Adapun hal-hal yang berpotensi akan merugikan warga sekitar sudah diatur dalam Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan, penanganan, dan penanggulangannya sudah dipertimbangkan terlebih dahulu. Mengingat salah satu tujuan dari pembangunan Sirkuit Mandalika adalah meningkatkan kesejahteraan Indonesia khususnya Masyarakat Lombok, maka perlu adanya sinergi baik dari pihak pengembang, masyarakat, dan pemerintah untuk dapat mewujudkan pengembangan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

 

Ditulis oleh: Alya Ma’alika, Netanya Ruth Chendra, Yasmin Naila Rachmat (Mahasiswa FIA Universitas Indonesia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed