Ket Foto: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi Orang Tua Jangan Sungkan Melaporkan Praktik Pungutan di Sekolah.
Bengkulu, Pusaranupdate.com – Terkait akan adanya berbagai praktik pungutan yang dilakukan pihak sekolah khususnya SMA/SMK dalam wilayah Provinsi Bengkulu pada tahun ajaran baru ini, agar dapat diawasi. Terlebih praktik pungutan itu sampai memberatkan orang tua/ wali murid.
Pengawasan itu selain bisa dilakukan dinas teknis dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, juga pihak DPRD Provinsi akan melakukannya.
Pernyataan itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, dalam keterangannya.“Inikan sudah menjadi rahasia umum jika masih ada sekolah-sekolah melakukan praktik pungutan dengan dalih uang pembangunan untuk membangun sarana dan parasarana sekolah. Seperti membangun pelataran, toilet dan lainnya. Tentu saja praktik-praktik sedemikian tidak dibenarkan, apapun dalihnya,” katanya (23/7/2023).
Lanjutnya, mengkoordinir seragam sekolah juga tidak dibenarkan karena memberatkan wali murid, terutama siswa baru. Apalagi praktik itu juga bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu No 420/2176/DIKBUD/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu tertanggal 24 Desember 2021.

“Dalam SE itu, SPP digratiskan, termasuk pungutan lain yang memberatkan wali murid. Memang setelah adanya SE, sekolah tidak lagi memungut SPP. Tapi masalahnya saat ini sekolah meminta iuran sukarela. Ini harusnya juga tidak boleh, terlebih iuran sukarela itu besarannya ditetapkan dan juga harus dibayar selama setahun ajaran,” tegasnya.
Lebih lanjut soal itu diakui juga sudah dibahasnya secara langsung dengan Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, dan berjanji bakal melakukan pengawasan. Bahkan juga evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang masih melakukan praktik demikian.
“Pak Kadis memastikan bakal mengevaluasi Kepsek yang terkesan nakal dengan melakukan praktik itu,” bebernya. Kendati demikian ditambahkan, kalaupun praktik-praktik yang mengarah pada pungutan terjadi, wali murid tidak perlu takut untuk melayangkan laporan. Baik kepada pihaknya dan ke Dinas Dikbud secara langsung. “Kalau tidak ada laporan bagaimana mau ditindaklanjuti, dan wali murid tidak perlu takut,” pungkas Edwar.












Komentar