Bengkulu, Pusaranupdate.com – Tersangka Ad akan dijerat Polisi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Hal tersebut
Wawali Serahkan Bantuan Material Bangunan, Warga: Terimakasih Pemkot Bengkulu
Berita Utama
Kategori: BENGKULU
- Sebelumnya
- 1
- …
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- …
- 508
- Berikutnya










