Bengkulu, Pusaranupdate.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Sujono, menyampaikan, Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus bersinergi, terutama dalam mengawasi penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah ditetapkan.
Terlebih saat ini ada beberapa Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), dinilai tidak mematuhi ketetapan harga tersebut.
“Tidak bisa dipungkiri kewenangan terkait keberadaan PMKS itu lebih banyak pada pemerintah kabupaten/kota. Namun bukan bearti pemerintah provinsi lepas tangan begitu saja, setelah menetapkan harga TBS,” ungkap Sujono pada Sabtu, (21/5/2022).
Dikatakan, yang namanya kolaborasi antara Pemda provinsi dan kabupaten/kota dibutuhkan, terutama dalam mengawasi implementasi harga TBS yang ditetapkan di tingkat PMKS, karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat.

Disamping itu tidak bisa diabaikan, anjolknya harga TBS salah satunya akibat larangan ekspor CPO.
“Tentu masyarakat juga harus bisa memaklumi kondisi ini, karena yang namanya perusahaan juga tidak mau rugi. Seiring dengan itu Pemda provinsi dan kabupaten/kota harus bersama-sama juga untuk meminta agar larangan ekspor CPO dapat segera dicabut, sehingga kondisi harga TBS bisa kembali seperti harapan petani,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menambahkan, berkaitan dengan pengawasan karena masih ada PMKS yang membeli harga TBS dibawah harga yang ditetapkan, dibutuhkan pemikiran yang realistis.
“Percuma juga ketika kita memaksa PMKS menerapkan harga TBS yang ditetapkan, tapi nantinya malah menyebabkan mereka tidak bisa beroperasi,” tutupnya.(Red/Adv)












Komentar