Bengkulu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu memastikan akan melakukan upaya pemanggilan terhadap orang tua para pelajar yang masih mengenyam pendidikan di sekolah SMA dan SMK yang terlibat dalam geng motor yang sedang marak dalam beberapa waktu terakhir.
Kejadian geng motor tersebut sangat meresahkan masyarakat di Bengkulu, khususnya di wilayah kota Bengkulu. Keberadaan geng motor tersebut selain meresahkan juga telah menimbulkan banyak kerugian yang dialami masyarakat.
Pihak kepolisian sendiri juga telah banyak melakukan aksi penangkapan, sebab hal ini tentunya menjadi perhatian penting dan atensi khusus bagi instansi terkait.
”Setelah dapat laporan dari tim opsional Polda maupun Polresta Bengkulu, kami langsung melakukan rapat internal dan mengundang juga pihak Polda dan Polresta, kami mengambil langkah-langkah, pertama pada hari ini kami akan melakukan pelaksanaan pemanggilan orang tua khusus anak-anak yang laki-laki,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Dikbud Provinsi Bengkulu, Three Marnope, M.Pd., Kamis (03/10/2024).
Three menjelaskan, jika pemanggilan orang tua murid laki-laki ini dilakukan di setiap sekolah yang ada di Kota Bengkulu, baik yang akan sekolahnya telah terlibat dalam geng motor maupun tidak dalam kategori terlibat dalam geng motor.
Lebih lanjut, dikatakan There, setelah pihak sekolah menerima adanya laporan geng motor dari pihak kepolisian, sekolah telah melakukan pemetaan para pelajar di sekolah masing-masing untuk mendata pelajarnya yang terlibat geng motor.
”Ada yang sudah terjaring dan didata oleh pihak sekolah, dan sudah saya instruksikan ke sekolah yang pelajarnya masuk data Opsnal Polda maupun Polresta untuk segera menindaklanjuti itu pada hari jumat kemarin,” ucapnya.
There menyebutkan, bagi pelajar yang terlibat dalam geng motor akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada di satuan pendidikan. Bahkan sudah ada yang dikeluarkan karena telah terbukti melakukan tindakan kriminal.
”Sebenarnya aturan di satuan pendidikan itu sudah ketat, apalagi ketika pelajar masuk kelas 10 dan ikut MPLS itu kan sudah berjanji jika melakukan tindakan kriminal di dalam maupun luar sekolah memiliki sanksi tersendiri, dan sanksi beratnya adala dikeluarkan. Ada sekolah yang sudah menerapkan itu, saat pelajarnya sudah inkrah di pengadilan langsung dikeluarkan,” ujarnya.
Dikatakan There, Dikbud Provinsi Bengkulu akan mengeluarkan edaran-edaran yang disampaikan ke sekolah-sekolah untuk membatasi melarang pelajar yang belum memiliki SIM untuk membawa kendaraan, hingga pembatasan membawa mobil ke sekolah.
Serta Dikbud juga akan memperkuat kerjasama dengan lingkungan yang berada di dekat sekolah, untuk mengawasi para pelajar yang berkumpul di sekitar RT/RW agar tidak terlibat geng motor.
”Geng motor itu pengaruhnya mungkin berkelompoknya sore hari dulu, dan membuat janji akan berkumpul di malam hari. Dan untuk antisipasi malam hari, Dikbud juga berkoordinasi dengan Polda dan Polres melakukan kegiatan semacam patroli,” pungkas There(Adv)
Komentar