oleh

Gubernur Rohidin Larang Sekolah Tahan Izasah, Jika Tidak Diambil Diantar Kerumah

Menindak lanjuti intruksi Gubernur tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Bengkulu Saidirman mengeluarkan surat  surat edaran no: B.400.3/2192/Dikbud/2024 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-IX serta Ketua MKKS SMA/SMKN dan Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-provinsi Bengkulu.

Gerakan pembagian bersama ini dimulai sejak 31 Juli 2024. hal ini dilakukan untuk memastikan agar izasah tidak ada tersimpan disekolah.

Dana Publikasi Disdikbud Provinsi Bengkulu Diduga Tak Dibayar Tanpa Alasan -

“Sesuai intruksi Gubernur, Kami melakukan pembagian Izasah serentak mulai 31 Juli yang lalu. Penyerahan izasah ini berlaku bagi lulusan tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya namun izasahnya belum diambil,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudaayan Provinsi Bengkulu, Saidirman.

Gubernur juga memerintahkan, lanjut Saidirman, bagi Izasah yang belum diambil agra pihak sekolah mengantarkan ke alamat yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi izasah yang tersimpan disekolah.

“targetnya minggu depan harus selesai,” tutupnya.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed