Namun porsi BPK TLRHP di Pemprov Bengkulu sendiri hanya mencapai 62,44 persen. Terkait hal tersebut, DPRD Kabupaten Bengkulu mendorong dan meminta kepada pimpinan untuk segera melaksanakan temuan dan rekomendasi BPK RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penggunaan Anggaran yang Ada.
“Tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil tes di Kabupaten Bengkulu baru 60% dari target nasional sebesar 75%. Padahal di seluruh Kabupaten Bengkulu sudah mencapai 78%, namun tindak lanjut kinerja keuangannya pemerintah provinsi masih rendah, hanya beberapa persen, dan tujuan nasional belum tercapai. Makanya nanti akan kita dorong dan tindak lanjuti dalam waktu paling lama 60 hari sesuai UU BPK Nomor 15 Tahun 2004,” kata Edwar Samusi, S.IP, MM. Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu.
Badan Anggaran DPRD Negara Bengkulu (Bangal) MP Edwar menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan apresiasi atas upaya Pemprov Bengkulu dalam menyampaikan laporan keuangan tersebut.
BPK telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh OPD dan kegiatan lainnya serta laporan keuangan dengan Surat Pernyataan WTP (WTP) dari Venkuru perwakilan BPK.(Adv)












Komentar