oleh

Gubernur Rohidin Resmi Kukuhkan BMA, Ihsan Fajri, Selamat Semoga Kedepan Payung Hukum Adat Mampu Menjaga Nilai Budaya

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu masa bhakti 2024 – 2029 resmi dikukuhkan Gubernur Rohidin Mersyah di Balai Raya Semarak, beberapa waktu lalu

Menyikapi Hal Tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengatakan, Selamat Kepada Pengurus BMA yang Baru, semoga Kedepannya Payung Hukum Adat di provinsi Bengkulu maupun kabupaten dan Kota Lebih Berfungsi menjaga nilai dan norma-norma dalam penjaga Budaya adat Bengkulu yang lebih berkemajuan,”ungkap Ihsan Fajri.kamis (20/6/2024).

Sebelumnya, Gubernur Rohidin meminta agar BMA provinsi mampu menjadi rumah bagi seluruh BMA kabupaten/kota. Sebagai unit fungsional, lanjut Rohidin, BMA provinsi harus sering turun ke kabupaten/kota untuk mengawal adat-adat Bengkulu.

Sambung Rohidin, BMA merupakan pengembang penjaga adat budaya Bengkulu, juga sebagai representasi dalam mengembangkan adat sehingga perlu adanya Perda adat dalam penegakan payung hukum adat,”ungkap Gubernur Rohidin.

Sementara itu, Ketua BMA Provinsi Bengkulu Periode 2024 – 2029, S. Effendi menjelaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan BMA Provinsi Bengkulu adalah melakukan koordinasi dengan BMA kabupaten/kota terkait dengan payung hukum Perda Adat.

Jika ini tidak dilakukan, kata Effendi, maka payung hukumnya akan terbata-bata. Selain itu juga akan terjadi masalah di tengah masyarakat dan hukum adat akan hilang dengan sendirinya. Maka dari itu perlu pemahaman terhadap nilai adat kepada generasi sekarang,” terang Effendi.

Salah seorang tokoh masyarakat Samsul Rizal turut menanggapi kesenjangan adat yang ada sekarang. Menurutnya, adat saat ini sudah jauh dari kalimat ‘Adat Bersandi Sara’, Sara’ Bersandi Kitabullah’.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed