oleh

Disdikbud Bengkulu beri sanksi tegas terhadap siswa terlibat gangster

Bengkulu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu memberikan sanksi tegas terhadap para pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat yang secara berulang terlibat gangster atau kelompok yang memiliki kegemaran berkelahi.

“Kita tetap terima di sekolah, namun ketika berulangkali maka saya sampaikan kepada seluruh orang tua untuk sanksi yang diberikan yaitu dikeluarkan dari sekolah, kalau masih kejadiannya (terlibat gangster) berulang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, di Kota Bengkulu, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa jika pelajar tersebut berubah dengan tidak terlibat gangster seperti geng motor, melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar lebih baik.Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu - 6729+M97, Padang Jati, Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu 38222
Serta menaati aturan sekolah, lingkungan dan lainnya maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu memastikan tidak akan mengeluarkan anak tersebut dari sekolah sebab mereka wajib belajar 12 tahun.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kembali meningkatnya kasus gangster atau geng motor di Kota Bengkulu, maka siswa yang telah terlibat akan dilaksanakan pengawasan, penyuluhan serta arahan dari guru bimbingan konseling (BK).
Saidirman menambahkan, untuk 32 pelajar yang terlibat geng motor dan telah dilakukan pembinaan oleh anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu tetap masuk sekolah seperti biasanya.
Pembinaan tersebut dilakukan guna memberikan pencerahan bagi pemuda terlibat geng motor, agar pada pelajar tersebut tidak kembali mengulangi lagi kesalahan dan keluar dari geng motor serta menghindari kegiatan tidak bermanfaat.
“Kalau bawa sajam (senjata tajam) kemudian melukai orang sudah tidak lagi kenakalan remaja, itu sudah kejahatan,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata.
Untuk fenomena geng motor atau kelompok pemuda di Kota Bengkulu sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja, melainkan tindakan yang mengarah ke tindak pidana.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed