oleh

DPRD dan Dinaker Bahas TKA di Kota Bengkulu

Bengkulu,Pusaranupdate.com – Komisi l DPRD Kota Bengkulu Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu bahas tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) serta kontribusinya bagi Pedapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu, Selasa (15/6/2021).

Ketua Komisi l DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan, bahwa Disnaker harus memiliki data tenaga kerja asing tersebut. Walaupun memang Kewenangan lebih banyak di Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Namun Dinas Tenaga Kerja Kota juga memiliki kewenangan untuk mendata tenaga kerja asing tersebut yang kemudian apa kontribusi terhadap Kota Bengkulu.

“Tadi kami meminta untuk data pengangguran tertutup di Kota Bengkulu agar kemudian kedepan dapat diberikan pelatihan dan lapangan pekerjaan,” kata Teuku.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja harus memenuhi hak-hak bagi masyarakat untuk diberikan pekerjaan dengan bekerjasama melalui dinas perizinan.

“Contoh Indomaret melakukan perizinan di Kota Bengkulu lalu persoalan tenaga kerja mereka belum selesai maka bisa dilakukan koordinasi untuk instruksikan Dinas Perizinan untuk tidak mengeluarkan izin terlebih dahulu. Sebelum persoalan tenaga. Kerja selesai. Namun selama ini terlewatkan saja,” ungkap Teuku.

Seharusnya setiap investasi masuk ke Kota Bengkulu harus diimbangi pekerjanya yang berasal dari penduduk Kota Bengkulu di Perusahaan tersebut.

Sementara itu, Plt Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Ahmat mengatakan, bahwa ada tenaga kerja asing yang terdata di Dinas sekitar 100 orang bekerja di Kota Bengkulu. Rata-rata berasal dari Negara Cina.

“Namun untuk terkait kontribusi dari para pekerja asing tersebut bagi Pemda kota masih harus kita pelajari dulu. Karena dulu sempat kita usulkan sampai ke bagian hukum yang kemudian ada kebijakan di kementrian bahwa kebijakan tersebut ditarik ke pusat dan sampai situ tidak bisa melakukan retribusi tersebut,” terang Ahmat.

Kedepan Dians Tenaga Kerja akan melakukan pendataan terhadap para pekerja di Kota Bengkulu.(Rl/Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed