Ket Foto: DPRD Kabupaten Lebong Menggelar Rapat Paripurna Nota Pengantar LKPD Tahun 2023, yang di pimpin langsung Carles Ronsen berlangsung di Gedung Paripurna.
Lebong, Pusaranupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, menggelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 Berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Lebong, Senin (3/6/2024).
Rapat Paripurna Tersebut dipimpin langsung Carles Ronsen didampingi Bupati Lebong, Kopli Ansori serta dihadiri para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD dan para pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, bahwa keberhasilan visi dan misi kepala daerah tidak semata-mata menjadi tanggung jawab kepala daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab DPRD. Mengingat antara kepala daerah dan DPRD keduanya merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan yang harus bekerja sama dengan harmonis dan sinergis sesuai dengan fungsinya masing-masing demi mewujudkan masyarakat yang bahagia dan sejahtera.
LKPJ Bupati Lebong tahun 2023 ini merupakan laporan perkembangan hasil kemajuan atas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja selama tahun 2023,” ucap Carles Ronsen.
Menurutnya, LKPJ Bupati Lebong ini juga merupakan syarat dasar bersama antara kelembagaan pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini merupakan konsekuensi atas berbagai kesepakatan bersama untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang telah tertuang dalam ABPD.
Untuk itu, ia meminta sesama rekannya di DPRD untuk memanfaatkan jadwal dan waktu yang telah tersedia guna mempelajari, mengkoreksi, dan membahas secara mendalam serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menyiapkan secarq hal yang diperlukan dengan pembahasan raperda itu.
“Nanti LKPJ ini akan menjadi bahan evaluasi kita bersama guna mewujudkan Kabupaten Lebong yang lebih baik,” Pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, bahwa LKPJ APBD TA 2023 ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
“Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Propinsi Bengkulu. Alhamdulillah, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong sudah delapan kali berturut-turut memperoleh standar capaian tertinggi dengan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023,” jelas Kopli Ansori.(Red)









Komentar