oleh

Gagalkan Peredaran 1.129 Ton Sabu jaringan Internasional, Ditjenpas Apresiasi Polri

JAKARTA, Pusaranupdate.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) apresiasi keberhasilan Polri dalam pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.129 ton jaringan Timur Tengah dan Afrika (Nigeria).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs. Reynhard Silitonga, S.H., M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antar aparat penegak hukum khususnya Polri.

“Melalui tiga kunci pemasyarakatan maju kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Dirjenpas, Senin (14/6).

Menurut Dirjenpas, pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebelumnya selama sebulan terakhir.

“Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan,” terang Dirjenpas.

Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1.694 Triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.

Sementara itu, sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan, dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.

Atas perbuatannya kini para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun maksimal hukuman mati.

(sumber: tribratanews)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed