oleh

Gunadi Yunir Dukung Pernyataan Gubernur Terkait Guru Yang Lolos P3K

Gunadi Yunir menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah kekurangan guru di sekolah-sekolah di Provinsi Bengkulu. Namun, ia juga menambahkan bahwa bagi para guru yang lolos P3K di bawah naungan provinsi lain atau di kementerian/lembaga, mereka memiliki hak untuk mengajukan pindah.

Gubernur Rohidin secara khusus menekankan larangan pindah tugas hanya berlaku untuk guru SMA yang lulus P3K di wilayah Provinsi Bengkulu, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

 

Kota bengkulu

 

Sementara para guru yang lulus P3K untuk formasi guru SD dan SLTP, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diperbolehkan untuk mengajukan pindah tugas sesuai dengan hak yang dimiliki, karena hal tersebut bukan dalam kewenangan Provinsi Bengkulu.

Gunadi Yunir juga mengingatkan bahwa Gubernur Rohidin telah menegaskan kepada kepala sekolah SMA/SKM/SLB se-Kabupaten Kaur untuk tidak mengakomodir usulan kepindahan guru yang lolos P3K ke daerah lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekurangan guru di sekolah yang dapat menghambat proses belajar mengajar siswa.

Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya penerapan sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa/siswi baru pada tahun ajaran mendatang kepada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se-Kabupaten Kaur. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pendidikan di wilayah tersebut. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed