oleh

Hampir Rp 20 Miliar Dana BOS Tak Bisa Dicairkan, Anggota Komisi IV DPRD provinsi menyurati Gubernur Bengkulu

Bengkulu,Pusaranupdate.com – Dari hasil rapat mitra dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, terungkap pada tahun 2021, hampir Rp 20 miliar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA/SMK dan SLB di Provinsi Bengkulu tidak bisa dicairkan.

Terlebih angka tersebut didukung berdasarkan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu tahun anggaran 2021 lalu.

“Melihat dari nilai itu, berarti sekitar 30 persen dari total jumlah SMA/SMK dan SLB di Provinsi Bengkulu dana BOS-nya tidak cair. Penyebabnya karena Kepala Sekolah (Kepsek) dijabat Pelaksana Harian (Plh),” ungkap Anggota Komisi IV DPRD provinsi, H. Zainal, S.Sos, M.Si pada Rabu, (18/5/2022).

Terkait masalah itu dikatakan Zainal, pihaknya bakal menyurati Gubernur Bengkulu dan juga Sekdaprov. Karena soal penempatan Kepsek ini domainnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sementara BKD itu bukan termasuk mitra kita selaku Komisi IV DPRD provinsi. Dengan menyurati itu harapan permasalahan ini dapat segera dibenahi. Pasalnya hal sedemikian sangat besar dampaknya bagi sekolah. Apalagi disatu sisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerapkan program pendidikan gratis, dan berarti sekolah tidak diperkenankan memungut iuran dari siswa.

Disisi lain sekolah mengandalkan dana BOS untuk operasionalnya.

“Ketika dana BOS ini tidak cair, maka sekolah yang kesulitan,” ujarnya.

Dibagian lain Zainal menyampaikan, dalam rapat mitra dengan cara mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan hanya itu permasalahan dalam dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu.

Seperti yang menandatangani ijazah siswa, ketika Kepsek dijabat Plh, maka siapa yang harus menandatangani ijazah tersebut.

Kemudian berkaitan dengan program pendidikan gratis, pihaknya menyarankan agar Dinas Dikbud membaca lagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Mengingat versi Dikbud, yang gratis itu adalah IPP dan SPP, dengan demikian masih ada peluang sekolah melakukan pungutan lain terhadap siswa.

“Kalau versi kita benar-benar gratis, makanya di minta Dinas Dikbud kembali membaca program pendidikan gratis yang tertuang dalam RPJMD. Terakhir berkaitan dengan perpindahan guru seperti di SMAN 7 Kepahiang, Kepsek yang dulunya dilantik tidak pernah masuk dan tiba-tiba sudah pindah ke SMAN 4 Rejang Lebong. Gubernur harus tegas terkait masalah seperti ini,” demikian Zainal.

(Red/ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed