Foto: Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Bengkulu, Pusaranupdate.com – Kabar Gembira Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejumlah tarif pajak dan retribusi resmi diturunkan.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bentuk nyata kehadiran negara di tengah rakyat.
“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Helmi, Rabu (6/8/2025).
Tiga Pajak Daerah Diturunkan diantaranya :
Dalam revisi ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,2% menjadi 1%
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari 12% menjadi 10%
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10% menjadi 7,5%
Penurunan ini memberikan dampak langsung bagi pemilik kendaraan. Contohnya, pemilik Mobil Avanza Tahun 2008 yang sebelumnya membayar pajak Rp1.882.000, kini hanya membayar Rp1.568.000. Sementara untuk Motor Beat Tahun 2020, dari Rp249.000 menjadi Rp207.000.
Tak hanya itu, Gubernur Helmi juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% tiap tahun. Ini artinya, semakin tua usia kendaraan, semakin kecil beban pajaknya.
UMKM dan Masyarakat Umum Juga Dapat Keringanan :
Tak hanya pajak kendaraan, tarif retribusi untuk berbagai layanan publik dan fasilitas umum juga ikut disesuaikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha kecil dan aktivitas sosial masyarakat.
Berikut beberapa retribusi yang diturunkan:
Sewa Kios UMKM: dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.000.000 per tahun
Sewa Auning Sport Center: dari Rp2.500.000 menjadi Rp1.000.000 per tahun
Sewa GOR untuk Umum: dari Rp700.000 menjadi Rp300.000
Dorong Gairah Ekonomi dan Kepatuhan Pajak
Kebijakan penurunan pajak dan retribusi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Helmi Hasan.
Langkah ini menandai keseriusan Pemprov Bengkulu dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih berpihak, adil, dan pro-rakyat,”Demikian.
(Red/Sumber:RL)












Komentar