Foto: Sidang Kasus Korupsi Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu.
Bengkulu, Pusaranupdate.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tujuh terdakwa kasus tindak pidana Korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024, Rabu (28/1/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Paisol menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bengkulu.
Dalam amar putusannya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Erlangga juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta bendanya. Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu yang sebelumnya menuntut Erlangga 6 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp1,8 miliar.
Nasib serupa dialami mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu, Dahyar. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp 2,6 miliar.
Majelis hakim menegaskan, apabila Dahyar tidak melunasi uang pengganti dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Dahyar juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp2,6 miliar.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” tegas Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan putusan. Dikutip dari Bengkulutoday.com
Selain dua terdakwa utama majelis hakim turut menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa lainnya yang berperan dalam perkara tersebut.
Mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 85 juta yang telah dititipkan melalui JPU.
Pembantu Bendahara, Ade Yanto, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp 85 juta yang telah dibayarkan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, Rozi Marza, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 171 juta yang telah disetorkan ke JPU.
Staf PPTK, Lia Fita Sari, juga divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp 85 juta yang telah dibayarkan.
Sementara itu, Pembantu Bendahara, Relly Pribadi, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp 85 juta yang telah disetorkan.
Vonis terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut masing-masing 2 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang dinikmati para terdakwa,”demikian.(Red/Rl)











Komentar