oleh

Komisi II DPRD Provinsi Terima Audiensi Yayasan PUPA, Bahas Rencana Perlindungan PRT di Bengkulu 

Ket Foto : Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah bersama dengan Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak PUPA merencanakan suatu perlindungan hukum yang dapat melindungi para PRT

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Ketua Bapemperda dan Dewan Lainya Meneima Audiensi Yayasan PUPA Bahas Rencana Perlindungan RRT Pekerja rumah tangga yang ada di Provinsi Bengkulu yang tidak terdata. Hal ini dipastikan oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah.

Ketua Bapemperda Usin mengatakan, pemerintah daerah Provinsi Bengkulu tidak memiliki data jumlah PRT, karena tidak ada orang yang melapor mempekerjakan orang lain dalam RT mereka. “Mirisnya, ketika kita tanya ke disnaker, pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten bahkan pengawas tenaga kerja berapa jumlah tenaga kerja PRT di Bengkulu, jawabannya nol karena tidak ada data,” Pungkas  Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah, Rabu (24/08/2022).

Tidak hanya itu, para PRT rupanya belum diakui sebagai pekerja, belum mendapatkan perlindungan hukum dan standar kerja yang layak serta tidak adanya jaminan Kesehatan seperti BPJS ataupun Jamsostek.

PRT ternyata juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Mulai dari jam kerja yang panjang, upah rendah, beban kerja berlapis serta minimnya keamanan dan keselamatan kerja.

Karena dari itu pemerintah daerah bersama dengan Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak PUPA merencanakan suatu perlindungan hukum yang dapat melindungi para PRT.

Usin menegaskan payung hukum ini akan mencakup perlindungan yang akan diberikan pada PRT serta hak mereka. Dari adanya waktu istirahat, perlindungan dari kekerasan, adanya jaminan sosial dan pendataan bagi seluruh PRT yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pemerintah juga akan memberikan perlindungan bagi pemberi kerja, dengan memastikan data bahwa pekerja memiliki identitas yang lengkap dan keahlian yang spesifik.

“Apakah akan disusun sebagai pergub atau perda, kita masih belum tahu. Ada plus minus sendiri, kalau pergub tidak boleh ada sanksi, kalau perda harus ada sanksi. Nah sanksi itu juga yang tercantum dalam UU Tenaga Kerja dan Permenaker tentang pekerja rumah tangga,” Paparnya.(Red/Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed