Bengkulu, Pusaranupdate.com –Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tindaklanjuti Pejabat Kepala SMAN 7 Kepahiang, yang dilaporkan tidak menjalankan tugas dan tidak mengantor dalam lima bulan terakhir menjadi pokok bahasan pihak Rabu (18/5/2022).
Anggota dewan Provinsi yang dipimpin Ketua Komisi IV, Edward Samsi didampingi Anggota lainnya yakni Zainal, Marlesi, Badrun Hasani, Moch.Gustiadi, A.Salim dan Gunadi Yunir diterima langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Drs Eri Yulian Hidayat MPd dan Sekretaris Syahjudin Burhan serta Kepala Bidang lainnya.
“Sudah kurang lebih 5 bulan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas, sementara raport dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) siswa perlu untuk ditandatangani segera,” ungkap Edward Samsi dalam kunjungan di diknas provinsi.
Dari informasi yang berkembang, ditambahkannya oknum Kepala Sekolah tersebut telah pindah tugas ke SMA Negeri 4 Rejang Lebong. Edward mengaku prihatin dengan gambaran layanan pendidikan yang terjadi itu,terlebih lagi ketidak hadiran Kepala Sekolah juga berdampak terhadap proses pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadikan proses dan layanan pendidikan tersendat,”jelasnya.

Komisi IV DPRD Provinsi Kunker ke Dibut
“Kami minta Kepala Dinas mengecek kebenaran infromasi tersebut, pasalnya tindakan yang dilakukan oknum jelas menciderai layanan pendidikan serta menumbuhkan kecemburuan tenaga pendidik lainnya.” ujarnya.
Menanggapi masalah itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Drs Eri Yulian Hidayat MPd membenarkan adanya laporan tersebut yang terjadi pada Kepsek SMAN 7 Kepahiang dan Kepala SMKN 5 Rejang Lebong. Saat ini pihaknya sedang mengusulkan pejabat pengganti agar tidak terkendala pada layanan pendidikan di sekolah yang bersangkutan,’pungkas Eri kadis Diknas.
“Sejak dilantik menjadi Kepala Sekolah, mereka tidak pernah muncul dan tidak mau dilantik. Melalui Cabang Dinas kami sudah melakukan pemanggilan dan melakukan penunjukan Pelaksana Tugas Harian (pejabat sementara),” ujarnya sembari menjelaskan bahwa pihak Dinas juga telah mengajukan usulan penggantian ke Badan Kepegawaian Daerah yang diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam dua tiga hari kedepan,”tutupnya.(Red/Adv)









Komentar