oleh

Mediasi Tapal Batas Lebong -Bengkulu Utara, Bupati Kopli Ansori: Sepakat Serahkan Keputusan Pada MK

Ket Foto: Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Sekda mustarani Mediasi Tapal Batas Lebong -Bengkulu Utara, berlangsung di balai Raya Semarak Bengkulu.

Lebong, Pusaranupdate.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, didampingi Sekda Isnan Fajri kembali menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memediasi sengketa tapal batas (tabat) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan Pemda Bengkulu Utara, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB yang berlangsung di Kota Bengkulu.

Hadir dalam mediasi tersebut Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin beserta jajaran, serta Bupati Bengkulu Utara, Mian beserta jajarannya.

Turut hadir juga Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, Komandan Kodim (Dandim) 0409 Rejang Lebong Letkol ARH. M. Erfan Yuli Saputro, Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Fendi, Kabag Pemerintah, Herru Dana Putra dan tamu undangan lainnya.

Dijelaskanya, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda, Mustarani Abidin usai rapat menyampaikan, mediasi pasca putusan (MK) terkait polemik tapal batas saat ini tinggal menunggu sidang putusan MK lagi.

kesimpulan dari Pemkab BU tetap mempertahankan Permendagri Nomor 20 tahun 2015. Yakni batas kedua kabupaten tersebut yang berlaku saat ini.

“Lebong prinsip mau bernegosiasi namun Bengkulu Utara tetap pada pendiriannya dan sepakat menyerahkan kepada semuanya kepada MK,” ungkap Kopli Ansori.

Dia menjelaskan, dari pihak Pemkab Lebong dan Pemkab BU selaku pihak termohon sama-sama telah memberikan kesimpulan kepada pihak MK untuk dijadikan penilaian dalam agenda putusan akhir MK nantinya.

Sambungnya, perbedaan pendapat yang terjadi saat mediasi adalah hal yang lumrah dan biasa saja. Proses persidangan pun masih berjalan sehingga belum ada keputusan yang dibuat oleh MK.

“Mengingat hal tersebut Lebong sepakat juga menyerahkan  menunggu hasil keputusan terakhir dari MK,” jelas Kopli Ansori.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed