Penulis: Aprinaldi Murlius, S.H.
(Pengamat Hukum)
Bengkulu, Pusaranupdate.Com – Bahwa di dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu terkait dengan perkara penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah kota bengkulu telah memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyebutan nama sejumlah pihak dalam pertimbangan putusan tersebut, termasuk Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Bahwa sebagai negara hukum, kita perlu melihat putusan tersebut secara utuh dan proporsional agar tidak terjebak pada kesimpulan yang melampaui fakta hukum yang sebenarnya.
Hal pertama yang harus dipahami adalah bahwa Majelis Hakim dalam perkara tersebut tidak pernah menyatakan Helmi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada satu pun amar putusan yang menjatuhkan pidana kepada Helmi Hasan. Tidak ada pula status terdakwa terhadap yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Bahwa Majelis Hakim memang menyatakan bahwa terdapat pihak-pihak lain yang perlu diperiksa oleh penyidik agar perkara menjadi terang benderang. Namun secara hukum, perintah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut tidak dapat disamakan dengan pernyataan bersalah.
Bahwa ada Perbedaan antara “perlu diperiksa” dan “terbukti melakukan tindak pidana” merupakan prinsip dasar yang harus dipahami dalam sistem peradilan pidana. Di dalam hukum pidana Indonesia berlaku asas praduga tidak bersalah, yang mana Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh Karena itu, penyebutan nama seseorang dalam pertimbangan putusan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Lebih jauh lagi apabila dicermati secara objektif, dugaan adanya penyerahan uang kepada Helmi Hasan yang berkembang dalam persidangan pada dasarnya bertumpu pada keterangan satu orang saksi, yaitu Dicky Pratama.
Di sinilah pentingnya memahami prinsip pembuktian dalam KUHAP. Bahwa berdasarkan Pasal 237 ayat (1) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa seseorang bersalah terhadap suatu tindak pidana. Doktrin ini dikenal luas sebagai unus testis nullus testis atau satu saksi bukan saksi. Prinsip tersebut bukanlah formalitas belaka, melainkan benteng perlindungan bagi setiap warga negara agar tidak mudah dikriminalisasi hanya berdasarkan tuduhan sepihak. Hukum pidana menuntut adanya pembuktian yang kuat, objektif, dan saling bersesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya.
Bahwa di dalam perkara ini, saksi-saksi lain yang terkait peristiwa tersebut justru tidak menyaksikan secara langsung penyerahan uang yang dituduhkan. Bahkan dari fakta persidangan yang terungkap, tidak ditemukan bukti yang secara langsung menunjukkan adanya penerimaan uang oleh Helmi Hasan. Artinya, apabila kelak dilakukan proses hukum lanjutan, maka seluruh keterangan tersebut tetap harus diuji kembali melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP.
Tentu publik dapat menilai sendiri fakta tersebut secara objektif. Namun secara hukum, keterangan tersebut tidak dapat serta merta ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Di tengah derasnya opini publik, penting bagi seluruh pihak untuk membedakan antara fakta hukum dan persepsi. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur yang benar, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Jika penyidik menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, hal itu merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan harus dihormati. Namun demikian, setiap pemeriksaan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta standar pembuktian yang ditentukan undang-undang. Keadilan tidak akan lahir dari penghakiman di ruang publik. Keadilan hanya dapat lahir dari proses hukum yang objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Oleh karena itu, Ada baiknya orang-orang yang mengerti hukum seperti akademisi maupun praktisi Hukum, memberikan edukasi hukum yang benar kemasyarakat luas. Agar Jangan sampai masyarakat diarahkan pada kesimpulan yang keliru seolah-olah penyebutan nama seseorang dalam pertimbangan putusan identik dengan vonis bersalah. Pemahaman seperti itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak prinsip-prinsip dasar negara hukum yang selama ini menjadi fondasi sistem peradilan pidana Indonesia.(**)









Komentar