oleh

Soal Rangkap Jabatan di RSUD M.Yunus Bengkulu, Kepala BPKP Rusdy: itu Bukan Temuan, Dirut Hanya Minta Pendapat

Ket Foto: Rumah Sakit Umum Daerah Dr M Yunus Bengkulu.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Terkait persoalan rangkap jabatan di RSUD M.Yunus Bengkulu yang ramai diberitakan Beberapa Media Online, Kepala BPKP Provinsi Mengatakan bukan temuan. Selasa (7/3/23)

“ya Bukan temuan Pak, Direkturnya hanya minta pendapat terkait rangkap jabatan,” ucap Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Rusdy Sofyan kepada media.

Sambungannya Rusdy Mengatakan, pendapat yang diminta oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu tersebut mereka jawab sesuai dengan Aturan dan regulasi yang ada.

Jadi ini bukan hasil audit atau pemeriksaan tetapi menjawab pertanyaan dari Direktur terkait persoalan Rangkap Jabatan.

lanjut ia membeberkan, sesuai dengan ketentuan yang ada, memang benar bahwa Pejabat Administrasi dilarang merangkap Jabatan Fungsional apa lagi dia masih aktif dalam menjalankan suatu tugas.

“Kami BPKP hanya memberikan pertimbangan, keputusan ada di Pihak Manajemen atau Badan Pengawas RSMY,” jelasnya.

Masih kata Rusdy, Terkait sanksi terhadap pelanggaran Tersebut, bahwa rangkap jabatan merupakan wilayah administratif. Orangnya atau pejabatnya harus memilih salah satu perbaikan SK jabatan atau mengundurkan diri dari Jabatan Fungsionalnya. Karena, ada efek dari rangkap jabatan tersebut yang nantinya kerjanya terkesan tidak profesional,” tutupnya.(Red/Sp)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed