Ket Foto: Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK.didampingi Kasi Humas IPTU S. Simanjuntak dan Ps. Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Aiptu Suryadi saat menggelar kegiatan press release.
Rejang Lebong, Pusaranupdate.com – Terkait dengan perkara tindak pidana narkoba, Tim dari Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi dan Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada hari Minggu (26/03) yang lalu mengamankan dua orang pria sebagai terduga pelaku.
Kedua orang pria tersebut inisial AF Alias An (41) dan AA Alias Az (35), diamankan saat melintasi Polsek Sindang Kelingi menggunakan sepeda motor dan saat dilakukan pemeriksaan didapatkan sejumlah barang bukti seperti 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening dan 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja terang Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK.didampingi Kasi Humas IPTU S. Simanjuntak dan Ps. Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Aiptu Suryadi saat menggelar kegiatan press release hari ini Selasa (28/03).
Saat dihentikan, salah seorang terduga pelaku diketahui membuang sesuatu dipinggir jalan sehingga dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti tersebut sambung Kapolres Rejang Lebong.
Hasil keterangan sementara, keduanya mengaku barang bukti diduga narkotika tersebut adalah benar miliknya dan dibeli sebelumnya dari seseorang di Kecamatan Binduriang pungkasnya mengakhiri.
(Sumber: Tribratanews)
Komentar