oleh

Diduga Ganda Sertifikat kepemilikan Lahan Pemkab, Pengawas LRC Resmi Layangkan Surat Pengaduan Ke BPN Lebong 

Ket Foto: Deri Aryantoni Pengawas LRC Resmi Layangkan Surat Pengaduan Ke BPN Lebong.

Lebong Pusaranupdate.com – Pasca Viralnya Pemberitaan Sebelumnya dengan terpasangnya papan  pemberitahuan kepemilikan tanah Pemerintah Kabupaten Lebong di atas lahan RAHMA CENTER (LRC) sempat memanas, dan berujung saling klaim antara Pemkab Lebong melalui bidang aset dan Deri aryantoni selaku pengawas yayasan Lebong Rahma center, Hari ini kembali melayangkan surat Pengaduan Ke BPN Kabupaten Lebong.

disampaikanya Deri aryantoni selaku pengawas LRC mengatakan, ya Hari ini kita Resmi melayangkan surat pengaduan ke BPN kabupaten Lebong Bahwa di nilai tindakan dugaan penyerobotan atau penguasaan milik tanah yayasan LRC, di duga pemerintah daerah lebong sengaja memasang papan merek yang menyatakan tanah milik pemerintah kabupaten Lebong di nilai tindakan serius untuk menguasai tanah milik yayasan LRC,”ungkap Deri kepada Media. Selasa (21/11/23).

Masih Deri, sertifikat  yang di miliki Pemkab Lebong SHM nomor 00008 tahun 2009 yang di terbitkan oleh BPN lebong terdapat kejanggalan yang di duga cacat hukum alias ada main mata.

Adapun kejanggalan dan dugaan cacat hukum tersebut, pada sertifikat yang di miliki oleh pemkab Lebong.

Bahwa setelah di dirikannya gedung Dinas kesehatan kabupaten Lebong yang bertempat di kelurahan Tanjung agung di tahun 2003 namun terbengkalai selama kurang lebih delapanb(8) tahun, sejak tahun 2003 hingga 2011 dengan kondisi gedung yang rusak berat,” Jelas Deri aryantoni.

Sambungnya, selama pembangunan Gedung Dinas kesehatan yang berobjek di kelurahan Tanjung agung hingga saat ini tidak adanya pemanfaatan dari pihak Pemkab lebong, serta sertifikat yang di miliki pemkab Lembong pada lembaran peta lokasi tanah berdasarkan skala satu berbanding seribu (1:1000) dengan NIB 07.08.02.09.00394, di yakini bahwa objek tersebut di tanah kepemilikan TEGUH REP berdasarkan SHM no.00577 tahun 2011. saya meyakini bahwa sertifikat yang di miliki pemkab Lebong di duga cacat hukum,”pungkasnya.

Berikut Bunyi Surat pengaduan Ke BPN Lebong sebagai Berikut:

1. bahwa pemerintah kabupaten Lebong melakukan dugaan penyerobotan/atau penguasaan tanah milik yayasan Lebong Lahan Rahma center (LRC) dengan memasang papan merk tanpa izin, yang menyatakan tanah ini milik pemerintah kabupaten Lebong yang terletak di kelurahan Tanjung agung, kecamatan tubei kabupaten Lebong.

2. dugaan penerbitan sertifikat ganda yang di keluarkan oleh kantor BPN Lebong, yaitu SHM 00008 tahun 2009 atas nama pemerintah kabupaten Lebong dan SHM 00577 tahun 2011 atas nama teguh REP.

(Red/HR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed