Bengkulu, pusaranupdate.com – PT.BSM-BMQ Nurul Awaliyah kembali mengelar Komferensi Pers Kepada awak media di ruangan kerja dijalan kapuas raya N0.156 lingkar Barat Kota Bengkulu Selasa.(28/1/2020).
Dijelaskanya GM PT.BMQ Eka Nurdianty Anwar ,Kami mengingatkan kembali kepada PT.Bara Mega Quantum sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku,dari sana kan sudah jelas siapa yang punya seharusnya surat-surat tersebut dikeluarkan atas nama Nurul Awaliyah tetapi pihak ESDM di isurekam kembali menggunakan SK 267 kembali itu yang menyebabkan terjadinya permasalahan ini,padahal sudah jelas dari Ombusman mengatakan tolong diberikan kepada PT.BMQ sesuai dengan undang-undang.”tegas Eka Nurdianty.
Dalam jumpa pers tersebut hadir GM PT.BSM-BMQ Eka Nurdianty Anwar dan didampingi kuasa hukumnya Jecky Harianto SH, dikatakanya pihak Nurul Awaliyah melalui kuasa hukumnya Jecky Harianto SH,ia memaparkan kembali dalam tuntunan terkait permasalahan PT.BSM-BMQ yang saat ini masih ada orang yang beraktivitas dilokasi pertambangan tersebut, pada hal sudah jelas sesuai aturan dan undang-undang pihak Nurul Awaliah dalam minggu ini akan segera ke lokasi pertambangan baik dalam kedudukan sebagai pemegang saham maupun berdasarkan putusan Mahkama Agung Nomor : 1607/K/Pdt/2013 tanggal 22 September 2013,”Ucap Jacky kepada Awak Media.
Berikut isi keputusan Mahkama Agung Nomor : 1607/K/Pdt/2013 tanggal 22 September 2013:
1.pihak Nurul Awaliyah (PT.BORNEO SUKTAN MINING) adalah pemegang saham mayoritas PT.BARA MEGA QUANTUM.
2. pihak Nurul Awaliyah (PT.BORNEO SUKTAN MINING) adalah pihak yang memiliki hak mengelolah,memproduksi dan menjual Batu Baradi wilayah IUP Pertambangan PT.BARA MEGA QUANTUM yang berlokasi di desa Rindu Hati kecamatan taba penanjung kabupaten Bengkulu Tengah Baik dalam kedudukan sebagai pemegang saham maupun berdasarkan putusan mahkama Agung Nomor : 1607/K/Pdt/2013 tanggal 22 September 2013
3.segala tindakan pihak lain dengan dasar surat keputusan Bupati Bengkulu Tengah (SK) N0.267 tahun 2011 adalah tindakan melangar Hukum.
Pihak pemerintah provinsi bengkulu serta pihak pemerintah lainya agar mengedepankan objektifitas dan tidak menunjukan sikap keberpihakan serta pembiaran.
4.Berdasarkan hasil kesepakatan dipintu lokasi tambang dengan pihak polda Bengkulu pada tanggal 6 januari 2020 waktu yang dijanjikan telah lewat,maka dalam beberapa hari kedepan pihak Nurul Awaliyah akan segera melakukan kegiatan produksi (Penambangan0dilokasi yang menjadi Hak pihak Nurul Awaliyah (PT.BORNEO SUKTAN MINING) dan meminta pihak-pihak yang beraktifitas dilokasi tersebut untuk dapat meningalkan lokasi tersebut.
“lanjut, Jecky juga menegaskan pihak Nurul Awaliyah dalam minggu ini dan akan saya dampingi untuk menuju kelokasi pertambangan tersebut, untuk mengambil alih kembali Hak BMQ ,karena pihak Nurul Awaliyah sudah lama menunggu dan merasa dirugikan masalah pro dan kontra terhadap masyarakat dan pekerja disana nanti kita juga akan memberi tahu kepada aparat penegak Hukum untuk pengamanan disana nanti,apa bila pihak sana ingin berdiskusi secara terbuka saya siap menjelaskan kepada masyarakat dan publik,”tutup.(Al)








Komentar